Kunjungi Lampung, Inspektur Wilayah (Irwil) VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Pria Wibawa berikan Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada jajaran Lapas Kelas I Bandar Lampung di Aula Radin Intan, Sabtu (14/09).
Kegiatan ini turut di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus, Kepala Divisi Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan dan jajaran Strukutral Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kegiatan diawali dengan meninjau area Klinik Passai Lapas Kelas I Bandar Lampung dan lanjutkan ke area Dapur Si Raja guna memastikan kualitas dan kebersihan yang baik untuk memberikan pelayanan bagi Warga Binaan, setelah meninjau dapur Kalapas Saiful Sahri mengarahkan rombongan untuk meninjau area Raja Hidro yang telah menjadi distributor Sayuran Hidroponik di Transmart.
Selanjutnya, Pria Wibawa tertarik untuk meninjau area Pembinaan Kemandirian Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk melihat proses pembuatan Roti Raja Bakery yang merupakan produk unggulan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Puas meninjau Area Lapas Kelas I Bandar Lampung, sesuai dengan agenda Pria Wibawa selaku Irwil VI berikan Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada jajaran Lapas Kelas I Bandar Lampung yang mana Sambutan diawali oleh Kakanwil Dodot Adikoeswanto. dalam sambutannya menghimbau agar seluruh petugas dapat mencermati yang akan disampaikan oleh Bapak Pria Wibawa.
Ia menekankan pentingnya setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham untuk menaati aturan dan kode etik yang berlaku, “Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil, dan produktif,” terangnya.
Kakanwil Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya menghimbau agar seluruh petugas dapat mencermati yang akan disampaikan oleh Bapak Pria Wibawa. Ia menekankan pentingnya setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham untuk menaati aturan dan kode etik yang berlaku,
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil, dan produktif,” terangnya.
Sepaham dengan Kakanwil, Kalapas Saiful Sahri menambahkan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat lebih memahami dan menerapkan disiplin dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pria Wibawa menerangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, PP Nomor 53 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Atas dasar hal tersebut, maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 perlu dicabut dan diganti agar selaras dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.