Anggota Satops Patnal Lapas Gunung Sugih Gagalkan Penyelundupan 2 (Dua) Paket Sedang Ganja Kedalam Lapas

Gunung Sugih, INFO_PAS. Anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)Lapas Gunung Sugih menggagalkan penyelundupan berupa 2 (dua) paket sedang ganja yang hendak dimasukan kedalam lapas oleh Narapidana berinisial AP saat menggelar Konferensi Pers dihadapan media cetak dan elektronik se Kabupaten Lampung Tengah di Ruang Kunjungan depan lapas.  Rabu, 09/10.

Menurut Kepala Lapas, Syarpani dalam rangka menyukseskan program unggulan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Getting To Zero Halinar dan HIV AIDS maka Lapas Gunung Sugih melakukan penggeledahan terhadap lalu lintas barang dan barang serta kamar hunian baik secara rutin maupun insidental yang dilaporkan secara berkala kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Terkait peristiwa ini, Syarpani membenarkan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang narkoba kedalam lapas.

“Bahwa benar adanya kejadian tadi pagi, kami memang sudah mengintai sejak kemaren bahwa akan ada penyulundupan narkoba kedalam lapas, namun gagal akhirnya anggota Satops Patnal Lapas bergerak cepat menginterogasi Napi yang kerja asimilasi luar lapas” ujarnya

Ia melanjutkan bahwa Narapidana berinisial AP yang hendak memasukkan barang kedalam lapas dikeluarkan untuk mengambil barang bukti yang disembunyikannya disemak-semak dibawah pohon mangga di  halaman lapas.

Atas kejadian itu, Kepala Lapas segera melaporkan temuan tersebut kepada Kapolres Lampung Tengah guna mendalami kejadian tersebut dan menyerahkan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga ganja

Mewakili Kapolres, Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, Ipda Junaido mengapresiasi temuan anggota Satops Patnal Lapas Gunung Sugih yang berhasil menggagalkan penyelunduan barang terlarang kedalam Lapas.

“Terima kasih kepada lapas gunung sugih, karena sudah bersinergi dengan kami dalam melakukan upaya pencegahan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba didalam lapas”. Ujarnya

Berikut uraian kejadian upaya penyelundupan 2 (dua) paket sedang ganja kedalam lapas.

  1. Pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB, anggota Satops Kepatuhan Internal a.n. Made Suwamba, S.H. dan Eka Saputera Effendi memperoleh informasi akan ada upaya penyelundupan narkoba yang akan dilakukan oleh Narapidana asimilasi kerja luar lapas berinisial AP.
  2. Sampai pukul 16.39 WIB, ketika 5 (Lima) pekerja asimilasi kerja luar lapas kembali ke dalam lapas, dilakukan pemeriksaan badan dan barang oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) atas nama Deri Nurhadri dan tidak ditemukan adanya barang mencurigakan.
  3. Pukul 21.00 WIB, Kepala Lapas dan Anggota Satops Kepatuhan Internal melakukan Interogasi terhadap Narapidana berinisial AP sehingga diperoleh pengakuan bahwa benar ada pemesanan narkoba jenis Ganja melalui yang bersangkutan dari Narapidana berinisai K, namun yang bersangkutan tidak berani memasukkan kedalam Lapas karena ketatnya penjagaan di P2U sehingga disimpan dibawah semak-semak dibawah pohon mangga halaman Lapas.
  4. Pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2019, Kepala Lapas dan Anggota Satops Kepatuhan Internal membawa Narapidana berinisial AP untuk mengambil barang bukti yang disimpannya tersebut.
  5. Pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2019, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan AP dan K untuk proses penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan pasal 47 ayat 2 a dan b, Undang Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diteruskan kepada Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

Kontributor: fazri

Lapas Gunsu 1

Lapas Gunsu 1

Lapas Gunsu 1

Lapas Gunsu 1

Lapas Gunsu 1

 


Cetak   E-mail