Pimpin Langsung Rapat Pengharmonisasian Raperwako Kota Bandar Lampung, Kakanwil Dukung Peningkatan Kinerja Melalui Penguatan Peraturan Mengenai Penghasilan Dewas, Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Way Rilau

1

LAMPUNG_INFO -  Jumat, (05 April 2024).  Bertempat di Ruang Rapat akuntabilitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah dilaksanakan kegiatan Rapat Plano Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau.

Hadir sekaligus memimpin jalannya rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dengan didampingi secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Sativa. Hadir pula jajaran pejabat struktural bidang hukum, Kepala Bidang Hukum Rugun Tresia O Pakpahan, Kepala Subbidang FPPHD Susilowati serta para Perancang Zonasi Kerja Kota Bandar Lampung. Hadir para undangan rapat perwakilan dari Perumda Air Minum Way Rilau Bandar Lampung, BPKAD dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian terhadap produk hukum daerah dibutuhkan upaya sinergi yang baik antara kantor wilayah dengan pemerintah daerah. Termasuk salah satunya adalah hari ini kita bersama memperkuat sinergitas terutama bagaimana menguatkan organisasi Perumda Air Minum Way Rilau Bandar Lampung melalui pengaturan pemberian penghasilan bagi Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai pada Perumda Way Rilau untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat,” Ucap Sorta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia Sativa menyampaikan kronologis disampaikannya permohonan proses pengharmonisasian Raperwako Bandar Lampung tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau. Selain itu, sambungnya bahwa pembahasan raperwako ini sudah melalui pendampingan penyusunan oleh rekan-rekan Perancang Peraturan Perundang-undangan hingga akhirnya dapat dilanjutkan pada tahap proses plano pengharmonisasian.

Perwakilan dari Perumda Way Rilau mengatakan bahawa draf Raperwako ini telah dilakukan pembahasan internal baik dengan para Dewan Pengawas, jajaran Direksi dan pejabat struktural untuk menentukan materi muatan, jenis dan besaran penghasilan yang dimuat dalam draf. Hal ini juga telah dipastikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung,”Kami telah melakukan pembahasan internal untuk memstikan betul apa yang dimuat dalam draf adalah hasil kajian dan kesepakatan bersama perusahaan dan pemda,”pungkas Novi.

Diakhir rapat disepakati konsepsi Raperwako dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dengan menuangkan di dalam Berita Acara Pengharmonisasian dan selanjutnya pembuhunan paraf ditiap lembar draf oleh peserta rapat.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

222222

 


Cetak   E-mail