Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda Amankan WNA Bangladesh Diduga Langgar Undang-Undang Keimigrasian

cover

LAMPUNG_INFO - Kegiatan Press Conference terkait Penegakan Hukum Melalui Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian oleh PPNS Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda dilaksanakan pada Selasa, 19 Maret 2024 pada pukul 11.20 WIB di Aula Press Conference Kantor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung , Bapak Tato Juliadin Hidayawan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Bapak Sargiyono. 

Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan terhadap inisial (S) Warga Negara Asing yang diamankan saat kegiatan pengawasan keimigrasian oleh petugas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

Tato Juliadin H menjelaskan bahwa sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil Kantor Imirgasi Kelas III Non TPI Kalianda terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Bangladesh inisial “S”.

Tersangka inisial “S” diduga telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, diterangkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun kronologi penangkapan 1 Warga Negara Bangladesh tersebut terjadi pada saat petugas TI Inteldakim melaksanakan kegiatan operasi intelijen keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, dimana tersangka inisial “S” tidak dapat menunjukan dokumen keimirgasiannya ketika diminta oleh petugas.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

4444


Cetak   E-mail