Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kab. Way Kanan tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman

cover

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar rapat harmonisasi yang membahas pembangunan permukiman dan perumahan di Kabupaten Way Kanan. Rapat yang digelar di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah tersebut dibuka pada pukul 08.30 WIB oleh Kadivyankumham Agvirta Armilia Sativa. Rabu, (20/03/2024).

Rapat yang dimoderatori oleh  Kepala Bidang Hukum Rugun Tresia O. Pakpahan. Turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Way Kanan, Hendra Putra Jaya, serta Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Disperkim Kabupaten Way Kanan,Toto Susilo beserta tim.

Dalam rapat tersebut, disoroti pentingnya pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas sebagai aspek fisik yang langsung dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembangunan permukiman dan perumahan di Kabupaten Way Kanan diharapkan dapat mendukung sektor-sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, dan lingkungan.

Rapat hari ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Hal ini menegaskan perlunya pengaturan yang baik dan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah tersebut.

Peserta rapat menunjukkan keterlibatan yang aktif, dan pertemuan berjalan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB. Rapat ini diharapkan akan memberikan arahan yang jelas dalam penyelenggaraan pembangunan permukiman dan perumahan yang berkelanjutan dan bermutu di Kabupaten Way Kanan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RIDHO)

88888888


Cetak   E-mail