Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Rapat Pengharmonisasian Raperda Kab. Way Kanan Tentang Kawasan Tanpa Rokok

cover

LAMPUNG_INFO -  Bertempat di ruang Klinik Akuntabilitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung laksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Way Kanan. Senin, (22/01/2024).

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia O. Pakpahan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Way Kanan; dan Peranca Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Way Kanan.

Latar belakang penetapan Raperda ini, sebagaimana dijelaskan oleh Rugun Tresia O. Pakpahan, adalah upaya dari sudut pandang sosiologis untuk memajukan pembangunan kesehatan masyarakat. Penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Way Kanan diarahkan untuk membangun sumber daya manusia guna mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Rapat berlangsung dengan kondusif dan diikuti oleh seluruh peserta rapat. Poin-poin penting yang dibahas mencakup strategi implementasi Kawasan Tanpa Rokok, peran berbagai instansi terkait, serta aspek hukum dan zonasi yang perlu diperhatikan.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara harmonisasi dan ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat. Keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan dari rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat di Kabupaten Way Kanan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RIDHO)

88888888


Cetak   E-mail