Melalui Podcast Di Studio Tribun Lampung, Kadiv Yankumham Berikan Penjelasan Tentang Apostille

WhatsApp Image 2023 07 04 at 08.12.36 1

LAMPUNG_INFO - Pada hari Senin, 3 Juli 2023, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Alpius Sarumaha, hadir dalam sebuah podcast eksklusif di studio Tribun Lampung. Dalam wawancara tersebut, Alpius Sarumaha menjelaskan mengenai layanan Apostille atau yang sering disebut Legalisasi.

Apostille atau Legalisasi merupakan layanan yang memudahkan proses legalisasi dokumen dengan mengesahkan tanda tangan pejabat, cap, dan segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan. Dengan menggunakan Apostille, proses legalisasi dokumen dapat diselesaikan dengan satu tahapan saja, sangat memudahkan bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri.

Alpius Sarumaha juga menekankan pentingnya Apostille dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang legalisasi. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar Apostille yang mencakup pencocokan tanda tangan, stempel, cap, segel, dan stiker dengan spesimen yang ada. Namun, perlu diperhatikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI bukanlah pihak yang menentukan apakah suatu dokumen perlu di-Apostille-kan atau tidak. Pemohon harus memastikan keperluan Apostille dengan instansi atau pihak di negara tujuan dokumen tersebut akan digunakan.

Lebih lanjut, terdapat 124 negara dari 193 negara anggota PBB yang telah memberikan layanan Apostille. Dalam konteks Lampung, Kantor Wilayah Kemenkumham bertanggung jawab dalam melaksanakan layanan Apostille. Mereka memberikan konsultasi dan melakukan pencetakan sertifikat Apostille, yang akan dilaksanakan pada bulan September 2023.

Namun, ada beberapa dokumen yang dikecualikan dari layanan Apostille, seperti dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler, serta dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.

Tarif untuk layanan Apostille telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.02/2022, yaitu sebesar Rp. 150.000,- per dokumen.

Dalam melakukan permohonan Apostille, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti memastikan negara tujuan dan maksud tujuan di negara tersebut, dokumen yang diminta oleh instansi negara tujuan, bahasa dokumen yang diminta, apakah dokumen asli atau fotokopi, serta jumlah dokumen yang diminta Apostille.

Alpius Sarumaha juga menekankan pentingnya memperhatikan dokumen yang diperlukan dan pengesahan yang sesuai dengan persyaratan instansi penerima. Untuk dokumen pendidikan, perlu memperhatikan pula penerjemah yang dapat digunakan, baik terjemahan resmi yang disediakan oleh sekolah/kampus atau menggunakan jasa Penerjemah.

Alpius Sarumaha juga menyarankan agar apabila pengajuan Apostille dilakukan secara kolektif oleh sekolah, kampus, atau agen, pastikan ada surat kuasa bermeterai dari pelajar/mahasiswa yang bersangkutan kepada petugas yang menangani di sekolah, kampus, atau agen tersebut.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan tenggat waktu penyampaian dokumen. Pelajar/mahasiswa perlu mempertimbangkan waktu pengajuan Apostille untuk dokumen pendidikan mereka. Pastikan ada jangka waktu yang memadai karena verifikasi Apostille membutuhkan waktu paling lama tiga hari kerja setelah permohonan diajukan secara benar. Sebagai contoh, jika permohonan Apostille diajukan pada hari Kamis, tanggal 2 Februari, maka verifikasi akan dilakukan paling lambat pada hari Senin, tanggal 7 Februari. Oleh karena itu, Sertifikat Apostille dapat dicetak pada tanggal 8 Februari.

Demikianlah wawancara eksklusif dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Lampung, Alpius Sarumaha, dalam podcast Tribunlampung. Informasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai layanan Apostille atau Legalisasi dan pentingnya memperhatikan persyaratan dan prosedur yang diperlukan dalam melakukan permohonan Apostille.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

WhatsApp Image 2023 07 04 at 08.12.36 1

WhatsApp Image 2023 07 04 at 08.12.36


Cetak   E-mail