Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Raperda Kabupaten Tanggamus tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

1

LAMPUNG_INFO - Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Raperda Kabupaten Tanggamus tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Selasa / 28 Maret 2023.

Bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bagian Kabupaten Tanggamus, kegiatan rapat harmonisasi dihadiri 11 Orang yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanggamus, Badan Perencanaan, Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ibu Susilowati sekaligus sebagai pemimpin Rapat pengharmonisasian dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil pemerintah di daerah yang menangani bidang hukum di daerah. Untuk itu, kantor Wilayah selalu terbuka untuk melakukan tugasnya terutama melakukan pengharmonisasian terhadap produk daerah baik itu berupa Peraturan Kepala Daerah maupun terhadap Peraturan Daerah. Beliau juga mengharapkan keterlibatan perancang dalam pembahasan Perkada atau Perda dari setiap tahapan.

Bapak Kiki Rizky dari Baperida Kabupaten Tanggamus, menyampaikan bahwa Ranperda yg sedang disusun oleh dinas PUPR ini bisa diterbitkan agar bisa melanjutkan program-program oleh Kepala Daerah untuk meminta bantuan dari pusat sebagai salah satu program Kepala Daerah untuk mengentaskan kawasan kumuh di kabupaten Tanggamus.

Bapak Ari Yudha dari Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat segera bisa disahkan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Bapak Arief Rakhmat menyampaikan dengan adanya Ranperda ini dapat menunjang kabupaten Tanggamus untuk memperoleh dana alokasi khusus, perlu juga untuk identifikasi dan penataan kawasan kumuh dan dapat dilegalkan dalam hal perizinannya.

Selanjutnya Bapak M. Ali Badary, JFT Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda Kabupaten Tanggamus tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, disampaikan bahwa materi dan substansi raperda ini hendaknya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus dalam pembahasan rapat ini, pengharmonisasian dilakukan pasal per pasal mengenai teknis dan substansi pada Ranperda ini.

Diakhir rapat Ibu Susilowati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung selaku Pemimpin Rapat menutup rapat pengharmonisasian.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/GS)

8888888


Cetak   E-mail