Kadivyankumham Beri Penguatan Tugas Pengharmonisasian Kepada Kelompok Kerja dan Zonasi Kab. Way Kanan

 1

Bandar Lampung (27/3): Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter selaku Pembina Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha S.H M.H. memberikan penguatan terhadap proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Way Kanan tahun 2023-2043.

Mengenai materi muatan Rencana Tata Ruang Wilayah adalah bersifat teknis, meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang,” Tutur Dr. Alpius. Disampaikan juga selain materi teknis tersebut para Perancang harus memperhatikan Teknik penulisan dalam penormaan.

Selanjutnnya untuk memperkuat pemahaman akan materi muatan substansi disarankan untuk diadakan kegiatan Pra Harmonisasi dengan mengundang pemrakarsa ranperda dimaksud,” Ujar Dr. Alpius. Diakhir pertemuan Dr. Alpius menekankan bahwa penguatan dan penguasaan akan substansi dan teknik adalah hal yang wajib dimiliki oleh perancang yang mana ke depan akan semakin banyak permohonan harmonisasi dari pemerintah daerah. (KONTRIBUTOR / K )

WhatsApp Image 2023 03 27 at 16.08.31WhatsApp Image 2023 03 27 at 16.08.31WhatsApp Image 2023 03 27 at 16.08.31WhatsApp Image 2023 03 27 at 16.08.31


Cetak   E-mail