Peningkatan Daya Saing Produsen dan Mendorong Perekonomian Daerah, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal

 

1

LAMPUNG-INFO-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung selenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diikuti oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, dan Pelaku Seni di Provinsi Lampung. Bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Senin (13/3)

Mengambil Tema Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Hastuti Sri Kandini; Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Lakoni; dan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Heni Astuti;

Sebagai Narasumber Pertama, Sri kandini menjelaskan tentang inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal. Dalam kesempatan ini Dini menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Merupakan salah satu program Prioritas Nasional mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 diantaranya yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK Indonesia.

Lebih lanjut Dini menjelaskan tujuan dilakukan inventarisasi KIK yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia dan melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin.

Jelaskan mengenai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), Lakoni sebagai Narasumber Kedua sampaikan Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Narasumber Ketiga Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Heni Astuti; jelaskan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Potensi Kekayaan Daerah. Di bidang Kebudayaan dalam pemanfaatan dan perlindungangan KIK daerah Lampung yaitu terdapat kearifan local , warisan budaya tak benda, cagar budaya dan koleksi museum.

Kegiatan Sosialisasi ditutup dengan Sesi Diskusi dan Tanya Jawab oleh para peserta dengan Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal.

(Humas Kemenkumham Lampung/MYxGS)

777777


Cetak   E-mail