Tindak Lanjuti Permohonan Penyidik Kepolisian, MKNW Lakukan Klarifikasi Terhadap 3 Notaris

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 40

LAMPUNG_INFO - Berlangsung di Rapat Akuntabilitas Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Lampung melakukan panggilan terhadap 3 (tiga) Notaris untuk dimintai Klarifikasi pada hari ini, Jumat (03/03). Hal ini dilakukan terkait Permohonan persetujuan pemanggilan sebagai saksi oleh Penyidik Kepolisian. Sesuai dengan Pasal 66 UUJN ketika seorang notaris dipanggil oleh penyidik maka notaris tersebut harus memperoleh persetujuan dari MKNW untuk dipanggil dan diperiksa di hadapan penyidik.

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Lampung dihadiri oleh Zul April selaku Wakil Ketua merangkap Anggota, Hadir anggota yang lain AKBP. Fadzrya Ambar Prasetyawati; Dr. Sunaryo; Toni Azhari; dan Irsan Zainuddin serta Dr.Alpius Sarumaha melalui zoom.

Masing-masing majelis yang hadir mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh notaris yang bersangkutan dengan melampirkan data dukung yang diminta ketika surat pemanggilan dilayangkan. Hasil Pemeriksaan terhadap Notaris tersebut dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang terpisah dalam Notula ini

Usai pemeriksaan, seluruh Majelis yang hadir melaksanakan rapat pleno untuk membuat keputusan/rekomendasi terhadap permintaan penyidik menghadirkan Notaris tersebut untuk dimintai keterangan. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 40

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 40Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 40Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 40


Cetak   E-mail