Kakanwil Kemenkumham Lampung Hadiri Seminar Dan Diskusi Dalam Rangka Peningkatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan KUHP Baru

 1

LAMPUNG_INFO-Jum’at, 03/03/2023, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Hadiri Kegiatan Seminar Dan Diskusi Dalam Rangka Peningkatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Dengan UU Pemasyarakatan Dan KUHP Terbaru. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasayarakatan kelas II Metro ini dalam rangka penguatan pelaksanaan sistem pemasyarakatan serta melaksanakan pembinaan Anak sesuai standar maka perlu disusun Standar yang fokus pada asesmen risiko dan asesmen kebutuhan Anak.

Kegiatan seminar juga dihadiri langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dirbimkemas dan PA) Pujo Harinto; Kegiatan Seminar dan Diskusi Dibuka langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Metro, Sukir; Dalam sambutannya Sukir sampaikan Ide penyelenggara kegiatan ini instruksi dari ibu Kakanwil untuk percepatan penyerapan anggaran, dan salah satu yang dapat kami manfaatkan adalah anggaran FMD Bapas Metro TA 2023.

“Perkembangan baru dalam pemasyarakatan yaitu dengan telah ditetapkannya UU NO 22 TH 2022 tentang Pemasyarakan dan UU NO 1 TH 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta adanya program prioritas nasional yang dilaksanakan dalam Ditjenpas yaitu Griya Abhipraya sehingga diperlukan kegiatan ini ”ucap sukir.

“saat ini sedang mengembangkan satu sistem aplikasi guna memperlancar pelaksanaan tugas fungsi kami, yang kami sebut dengan nama aplikasi BAROMETER, yang antara lain mencakup tentang fitur statistik data klien dan Litmas digitalisasi proses alur kerja pembuatan Litmas dan Registrasi Klien, serta pengawasan klien secara daring dengan Fiture lainnya” tambah sukir.

Sorta Delima Tobing Kepala Kanwil Hukum dan HAM Lampung dalam sambutnnya menyampaikan, bahwa Seminar Peningkatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru selaras dengan terbitnya aturan baru mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran Pembimbing Kemasyarakatan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dalam pasal 1 ayat 23 yang menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Kakanwil dalam kegiatan ini juga mengucapkan Terimakasih kepada Kepala Balai Pemasyarakatan yang sudah berinisiatif melakukan kegiatan yang positif ini. Dalam hal ini saya juga mengingatkan kembali kepada kita semua “bahwa kita sekarang berada di era Digital Governance, yang berarti kita harus lebih terbuka dengan perkembangan teknologi”, ujar Sorta.

Saya juga menyapaikan kepada teman teman semua pembaharuan Pembaharuan UUD Pemasyarakatan dan KUHP harus kita sosialisasikan kepada teman teman sesama anggota kita, warga binaan maupun klien kita. Sehingga kita dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam diskusi bersama Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, pujo sampaikan terkait Peran Pk Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Adapun Fungsi Pemasyarakatan adalah Pelayanan Pembinaan,Pembimbingan kemasyarakatan,Perawatan,Pengamanan, pengamatan Sedangkan Pembimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas).
Adapun Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Meliputi Pendampingan ,Pembimbingan ,Pengawasan
“Pendampingan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pasca adjudikasi dan bimbingan lanjutan” ucap pujo
(Humas Kemenkumham Lampung/MYxODY)
(Kontributor/Cristian)

WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1WhatsApp Image 2023 03 03 at 13.49.23 1


Cetak   E-mail