Diskusi Panel Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2023, Langkah Awal Pemutakhiran Data Pemilih WBP se-Provinsi Lampung

1

LAMPUNG_INFO - Selasa (28/02/2023) Berlangsung di Sunset Beach Resort Krui, Pesisir Barat, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan pada hari ini, Selasa (28/02/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan perwakilan petugas pemasyarakatan Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang diselenggarakan dengan tema Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Peningkatan Koordinasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu tahun 2024 di LAPAS dan RUTAN ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh; Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil, Romi Hendri.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh; menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung Perkembangan Pemilu Tahun 2024 Dinas Dukcapil Provinsi Lampung sangat mendukung adanya kegiatan yang diselenggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Achmad Saefulloh dalam paparannya menerangkan terkait perkembangan Transformasi Digital Pada Pelayanan Adminsitrasi Kependudukan, Kegiatan Dukcapil Dalam Mendukung Pemilu 2024, Pemutakhiran data Bagi Warga Binaan Hingga upaya penuntasan perekaman yang salah satu upayanya adalah Perekaman dapat dilakukan dengan cara membuat undangan untuk melakukan perekaman kepada para pemilih yang belum melakukan perekaman dan Perekaman dilakukan dengan turun langsung ke lapangan / dilakukan secara mobile Termasuk di Lapas/Rutan.

Dengan Adanya Kegiatan ini, juga telah terlaksananya penandatanganan MOU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Dinas Dukcapil Provinsi Lampung pada hari ini, sangat membantu Kegiatan yang akan dilakukan Dukcapil kedepanya dalam rangka mendukung Perkembangan Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya pada Agenda Pemateri ke-2, Romi Hendri selaku Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil juga menjelaskan terkait dokumen-dokumen apa saja yang wajib dimiliki oleh seluruh Penduduk di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Akta.

Romi juga menjelaskan terkait prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Bagi Anak yang tidak diketahui Asal-usulnya/ Keberadaan Orang Tuanya di Panti Asuhan yang salah satunya ialah Pemohon, yaitu pengurus LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)/panti asuhan atau LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak) atau orang yang bersedia menjadi penangung jawab terhadap anak tersebut mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil kab/kota setempat.

Kegiatan ditutup dengan Diskusi/ Tanya Jawab bersama dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Harapannya setelah dilaksanakannya Rakernis ini, segala kegiatan yang akan dilakukan Disdukcapil seperti pemutakhiran data WBP yang masih berada di dalam Lapas atau Rutan maupun yang nantinya telah bebas dapat terdukung oleh setiap elemen Pemerintah khususnya Kemenkumham Lampung sehingga WBP memperoleh Hak memilihnya pada Tahun 2024 Mendatang. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY / MY) WhatsApp Image 2023 02 28 at 19.55.43WhatsApp Image 2023 02 28 at 19.55.43WhatsApp Image 2023 02 28 at 19.55.43WhatsApp Image 2023 02 28 at 19.55.43WhatsApp Image 2023 02 28 at 19.55.43WhatsApp Image 2023 02 28 at 19.55.43WhatsApp Image 2023 02 28 at 19.55.43


Cetak   E-mail