Dorong Peningkatan Perlindungan KI Pada Pelaku UMK, Kadivyankumham Beri Penyuluhan Hukum “Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual”

 1

Bandar Lampung – Dalam rangka peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Alpius Sarumaha memberikan Penyuluhan Hukum terkait Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Jum’at (24/02/2023).

Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam penyampaian materi oleh Kadivyankum, Dr. Alpius menyampaikan beberapa jenis Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang serta penyampaian terkait proses pendaftar HKI.

Menambahkan, Dr. Alpius menyampaikan manfaat dari memiliki Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek antara lain Pemilik merek senantiasa menjaga mutu barang atau jasa yang diperdagangkan dan meningkatkan inovasi produk baru serta Pemilik merek dapat membedakan produk berupa barang dan/atau jasa yang dimiliki terhadap para pesaingnya.

Sebagai informasi, Merek meliputi 2 lingkup, yaitu:
1. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kekayaan Intelektual menjadi sebuah tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa. Hak Kekayaan Intelektual yang meningkat dapat dijadikan pemacu perkembangan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan dari dalam negeri. Untuk itu, pelaku usaha mikro dan kecil perlu untuk memahami pentingnya memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk setiap produk maupun jasa yang dimiliki, baik itu merek, paten, maupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung saat ini masih terus menerus melakukan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual di berbagai kesempatan seperti kegiatan pada pagi hari ini dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)

 

WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.46.05WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.46.05WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.46.05WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.46.05WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.46.05WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.46.05


Cetak   E-mail