TIM PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL LAMPUNG MENERIMA KUNJUNGAN KONSULTASI MENGENAI PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH DARI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp

LAMPUNG_INFO - Selasa(21/02). Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dipimpin oleh M. Ali Badary (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) didampingi oleh Dina Mariana Sirait (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan Gunawan (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) menerima kunjungan konsultasi dari tim penyusun Raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.  Tim penyusun Raperda Provinsi Lampung tentang Tata Ruang Wilayah berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Materi konsultasi berkaitan dengan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.  Tim Penyusun Raperda menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sedang menyusun Raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebelum diajukan evaluasi ke kementerian dimaksud, raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah harus terlebih dahulu diharmonisasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.  Berdasarkan hal tersebut, Tim Penyusun Raperda bermaksud akan mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang disusun.  Pihaknya juga telah membaca surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, namun terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, antara lain mengenai persyaratan serta pada tahapan mana  harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi harus dilakukan.  Selain itu, Tim Penyusun Raperda juga berkonsultasi mengenai prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda.

Menanggapi meteri konsultasi yang disampaikan oleh tim penyusun raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wailayah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Lampung menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyambut baik maksud dari Tim Penyusun Raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang dibentuk dan siap membantu agar raperda tersebut dapat segera diselesaikan.   Selain itu disampaikan bahwa untuk dapat dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda maka persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 harus dipenuhi terlebih dahulu.  Sedangkan mengenai pada tahapan mana proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dijelaskan bvahwa proses tersebut dilaksanakan pada tahap penyusunan raperda.  Dengan demikian, disarankan jika raperda telah selesai disusun oleh tim antar perangkat daerah maka segera diajukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ke Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM Lampung.  Sedangkan mengenai prosedur pengharmonisaian, dijelaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilakukan dengan melakukan rapat pengharmonisasian antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemrakarsa dan  seluruh instansi terkait yang dipimpin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.  Sedangkan hasil rapat pengharmonisasian tersebut berupa berita acara rapat, draft raperda hasil pengharmonisasian yang ditandangani dan diparaf perhalaman oleh seluruh peserta rapat, dan surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (HUMAS KANWIL LAMPUNG)

WhatsApp Image 2023 02 22 at 13.34.41

WhatsApp Image 2023 02 22 at 13.34.41 1


Cetak   E-mail