Viral Dugaan Pelarangan Ibadah Di Gereja, Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Lampung Turunkan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

1 

LAMPUNG_INFO – Selasa (21/02/2023), Viral berita terkait dugaan pelarangan ibadah umat kristiani di Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung menurunkan tim penanganan dugaan pelanggaran HAM. Tim yang terdiri dari Plt. Kabid HAM, Kasubid Pemajuan HAM, 2 orang Analis Hukum Muda dan JFU turun kelapangan meninjau lokasi gereja yang berada di jalan Soekarno Hatta gang Anggrek Rajabasa Bandar Lampung.

Tim penanganan dugaan pelanggaran HAM bertemu dengan Pendeta dan jemaat gereja di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Salah satu jemaat gereja yang juga merupakan pengurus gereja Bapak Parlin Sihombing membenarkan berita viral terkait pelarangan beribadah di gereja. Menurutnya hak untuk melakukan ibadah adalah haknya sebagai warga negara. Lebih lanjut di terangkan bahwa kegiatan pelarangan dilakukan warga pada saat jemaat sedang beribadah pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023, ia mengharapkan adanya peran pemerintah agar kebebasan menjalankan ibadah dapat dijamin.

Tim penanganan dugaan pelanggaran HAM melanjutkan kegiatan pengumpulan data dan fakta ke kelurahan Rajabasa Jaya. Sumarno lurah Rajabasa Jaya menerangkan bahwa kejadian di GKKD Bandar Lampung merupakan buntut dari ketidakpuasan warga terkait syarat izin mendirikan gereja yang belum memenuhi syarat pendirian. Lebih lanjut lurah Rajabasa Jaya menerangkan bahwa pihaknya belum menerima permintaan dari pihak gereja terkait permohonan pendirian gereja.

Senada dengan lurah Rajabasa Jaya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Bapak Makmur juga menerangkan bahwa pihaknya belum mendapatkan permohonan surat rekomendasi pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Menurutnya izin pendirian gereja adalah kewenangan walikota Bandar Lampung pihaknya hanya memberikan rekomendasi,namun ketika persyaratan yang tertuang dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat terpenuhi pihaknya akan memberikan rekomendasi.

 

WhatsApp Image 2023 02 21 at 22.27.55WhatsApp Image 2023 02 21 at 22.27.55WhatsApp Image 2023 02 21 at 22.27.55WhatsApp Image 2023 02 21 at 22.27.55WhatsApp Image 2023 02 21 at 22.27.55WhatsApp Image 2023 02 21 at 22.27.55


Cetak   E-mail