Kadivpas, Dr. Farid Hadiri Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan

11

Bali - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Farid Junaedi; mengikuti Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan.Selasa (21/02/2023).

Sosialisasi diisi oleh Bapak Elly yuzar selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Ditjen Pemasyarakatan beserta jajaran.Kadivpas Lampung, Farid Junaedi, menghadiri langsung kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Bali yang digelar dari tanggal 20 sampai dengan 24 Februari 2023.Dilain tempat, Salah Satu UPT Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung Mengikuti Secara Virtual Melalui Aplikasi ZOOM.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kadivpas se-Indonesia, Kepala UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang hadir secara virtual, Perwakilan UNODC, serta Para Koordinator, Kepala Bagian, Sub Koordinator, dan Pelaksana pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam hal pelaksanaan program pembangunan nasional, oleh karena itu Pemasyarakatan harus segera mengambil sikap dan langkah strategis untuk menterjemahkan program penegakan dan pelayanan hukum di bidang pemasyarakatan.

Hal ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Pemerintah telah memberikan atensi khusus atas peningkatan Kesehatan bagi narapidana/tahanan/anak dengan terus meningkatkan penyelenggaraan layanan kesehatan, layanan makanan, dan layanan rehabilitasi, yang menjadi kegiatan unggulan Pemasyarakatan, dan dapat menjadi pembelajaran bagi instansi lain.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022-2024 dan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.01-10 Tahun 2021 Tentang Rencana Stategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020-2024, Jajaran Pemasyarakatan berkomitmen dalam mendukung terwujudnya pelaksanaan layanan Kesehatan di seluruh UPT Pemasyarakatan. Yang salah satu targetnya adalah 220 Klinik Berijin.

Ada beberapa poin target kinerja yang disampaikan oleh Dirjen Dirwatkeshab dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya:
1. Menurunnya persentase angka kesakitan Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan (penyusunan kajian tentang ketercukupan angka kecukupan gizi yang tertuang di dalam Permenkumham 40 Tahun 2017).
2. Peningkatan kualitas layanan Kesehatan bagi tahanan dan WBP (Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS dan TBC Komprehensif).
3. Penyelenggaraaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan

Diharapkan Para Pemangku wewenang untuk dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi,serta Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendukung, memudahkan, proses pengurusan ijin klinik oleh UPT Pemasyarakatan.

Dalam materinya, Dirjen Dirwatkeshab juga mengingatkan kembali pesan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk terus menjalankan 3+1 yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics.

777777
(Humas Kemenkumham Lamapung/MYxD)


Cetak   E-mail