Kanwil Kumham Lampung Selesaikan Pengharmonisasian Raperda Lampung Tengah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 - 2043

1

Gunung Sugih: Bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah telah dilaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 pada Hari Selasa (07/02/2023). Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dipimpin langsung oleh Rugun Tresia O Pakpahan selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung didampingi oleh Susilowati Kepala Subbidang FPPHD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ali Badary. Peserta rapat dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,Pertanahan dan Cipta Kerja Lampung Tengah, Sekretarias DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Perancang Peraturan Perundan-undangan Zonasi Lampung Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;

Kepala BAPEDA Lampung Tengah Rusmadi mengatakan bahwa tahapan penyusunan Ranperda tentang RTRW ini telah melalui pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi oleh Kementerian Pertanahan/ATR dan selanjutnya dibutuhkan masukan melalui tahapan selanjutnya. Dalam penyampaian pandangannya Ali Badary selaku Perancang Ahli Madya menyampaikan bawa penyusunan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang dibahas ini juga salah satu hal yang penting agar dapat disesuaikan pasca ditetapkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Ranperda Lampung Tengah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 untuk  dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” Kata Rugun. Beberapa pertimbangan bahwa substansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sejajar dan putusan pengadilan, Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah telah disesuaikan dengan  teknik penulisan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .

Di akhir kegiatan terhadap draf ranperda yang telah disepakati dalam rapat dilakukan pembubuhan paraf oleh masing-masing peserta rapat dan penandatangan Berita Acara Penghararmonisasian.

 

WhatsApp Image 2023 02 07 at 15.53.39WhatsApp Image 2023 02 07 at 15.53.39WhatsApp Image 2023 02 07 at 15.53.39WhatsApp Image 2023 02 07 at 15.53.39WhatsApp Image 2023 02 07 at 15.53.39WhatsApp Image 2023 02 07 at 15.53.39


Cetak   E-mail