Pelatihan Peningkatan Kualitas Makanan pada Lapas/Rutan, Kantor Wilayah Lampung Gandeng Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

 1

LAMPUNG_INFO – Berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar sosialisasi teknis pemasyarakatan pada hari ini, Kamis (02/02/2023). Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)” ini berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi dan dihadiri oleh petugas pemasyarakatan dan petugas dapur seluruh UPT Pemasyarakatan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Sosialisasi teknis pemasyarakatan ini menghadirkan narasumber Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Agus Setyo Widodo; Fungsional Sanitarian Madya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Setiyawati Handayani, S.T; Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung tengah, Lilis Maliwidarti, S.Km.,M.Kes; dan Fungsional Sanitarian Madya Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Didik Asmoro, S.St. Masing-masing narasumber ahli memberikan paparan materi mengenai kebijakan-kebijakan tentang kualitas makanan, unsur-unsur yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat laik hygiene, dan tentang sanitasi dapur yang baik.
Pada kesempatan ini, Agus Setyo Widodo menyampaikan bahwa Persyaratan Dasar HACCP/Prerequisite Program (PRP) merupakan persyaratan untuk menyediakan lingkungan pengolahan pangan yang baik dan terjaga sehingga tidak menyebabkan kontaminasi pangan yang sedang diolah dan akan disajikan oleh TPP.
“Persyaratan PRP terbaru diatur pada Permenkes No.14 Tahun 2021 Bagian 83 dimana TPP harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam formulir IKL, dikarenakan IKL digunakan sebagai instrumen untuk memverifikasi aspek PRP saat inspeksi.” Ujar Agus
“Pangan yang tidak aman dapat menyebabkan penyakit mulai dari diare ringan sampai kanker untuk kasus-kasus yang berat. Beberapa penyakit bawaan pangan dapat menyebabkan infeksi atau keracunan sepanjang hidup Keamanan pangan dapat mencegah segala jenis penyakit bawaan pangan .” Imbuh Lilis.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi. Untuk itu pelatihan ini diselenggarakan dengan harapan dapat meningkatkan kualitas penyediaan makanan bagi WBP. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K, RZ, NAN) WhatsApp Image 2023 02 02 at 17.19.15WhatsApp Image 2023 02 02 at 17.19.15WhatsApp Image 2023 02 02 at 17.19.15WhatsApp Image 2023 02 02 at 17.19.15WhatsApp Image 2023 02 02 at 17.19.15WhatsApp Image 2023 02 02 at 17.19.15WhatsApp Image 2023 02 02 at 17.19.15


Cetak   E-mail