Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Rapat Pleno Harmonisasi, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Bandar Lampung Tentang Kegiatan Usaha Dan Jenis Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung

cover LAMPUNG_INFO - Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menyelenggarakan Rapat Harmonisasi di Ruang Rapat Akuntabilitas. Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun dan menyelaraskan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung mengenai Kegiatan Usaha dan Jenis Usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Rapat, yang dibuka dan dipimpin oleh Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, S.H., M.H., Kepala Bidang Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Hadir dalam rapat tersebut adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung, Direktur Bidang Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Kepala Bagian Perekonomian dan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Acara dimulai dengan penyampaian materi draft Rancangan Peraturan Wali Kota oleh Ibu Ir. Maidasari, M.M., Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung. Ibu Maidasari menegaskan bahwa rancangan tersebut dibuat untuk mengatur segala aspek kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau, memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku, serta memberikan pelayanan air bersih yang sesuai dengan standar kepada masyarakat.

Selanjutnya, Ahli Madya Muhammad Ali Badary, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan aspek substansi, materi muatan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.

Rapat harmonisasi ditutup oleh Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, S.H., M.H., dengan mengumumkan kesepakatan hasil rapat. Rancangan peraturan tersebut akan melanjutkan tahap berikutnya dengan pertimbangan bahwa hasil harmonisasi tidak bertentangan secara substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, secara teknis penulisan telah disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat di tingkat daerah sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan mendukung pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung. Proses yang transparan dan terkoordinasi tersebut merupakan langkah positif untuk mencapai tujuan tersebut.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)
88888888


Cetak   E-mail