Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Pimpin Rapat Intern Terkait Persiapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 - 2043

WhatsApp Image 2023 05 31 at 10.54.37 1

LAMPUNG_INFO- Rabu (31/05/2023),Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Alpius Sarumaha; selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Pimpin Rapat intern terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043. Dr. Alpius Sarumaha memberikan arahan kepada tim zonasi Kabupaten Mesuji dan Analis Hukum yang mengikuti Rapat pada kesempatan kali ini, bahwa proses Harmonisasi harus sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Tahap awal yang harus di lakukan dalam proses harmonisasi adalah dilakukan pemeriksaan administratif.

Kadivyankumham, Dr. Alpius Sarumaha; menyampaikan bahwa Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, berupa:  Pertama, Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan (format terlampir); Kedua, Surat Keputusan mengenai pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari Sekretaris Daerah, dan Pemrakarsa; Keempat, Surat Keputusan DPRD mengenai program pembentukan peraturan daerah serta lampiran daftar program pembentukan peraturan daerah; dan kelima Surat Keputusan Bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang menyatakan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di luar propemperda;

Sedangkan Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berupa:

  • Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan (format terlampir);
  • Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan ketua DPRD; dan
  • Surat Keputusan DPRD mengenai program pembentukan rancangan peraturan daerah serta lampiran daftar program pembentukan peraturan daerah.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang dilakukan terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan terhadap rancangan yang masuk dilakukan oleh tim dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham. Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Tim maka dokumen dinyatakan tidak lengkap, untuk itu Kanwil Kemenkumham Lampung akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemrakarsa untuk segera melengkapi dokumen persyaratan tersebut dan diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari keria.

(Humas Kemenkumham Lampung/Cont/Hugo)

WhatsApp Image 2023 05 31 at 10.54.37 1WhatsApp Image 2023 05 31 at 10.54.37 1WhatsApp Image 2023 05 31 at 10.54.37 1WhatsApp Image 2023 05 31 at 10.54.37 1


Cetak   E-mail