Kanwil Lampung Gelar Mediasi Pelapor dan Terlapor Terkait Dugaan Pelanggaran di Bidang Desain Industri

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.18.52 1

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran di bidang Desain Industri pada hari ini, Jumat (09/04/21) bertempat di ruang Legal Drafter. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ignatius Mangantar Tua.

Mediasi ini diawali dengan penyampaian laporan pelanggaran dan tuntutan oleh pelapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan oleh pihak terlapor. Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan, bahwa terlapor sudah melanggar UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyebabkan kerugian secara materiil dan non materiil yang ditanggung oleh pelapor. Sebagai mediator, Kanwil Lampung juga memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi dan musyawarah bersama. Kanwil Lampung juga telah mendengarkan penjelasan secara terpisah oleh masing-masing pihak baik terlapor maupun pelapor secara bergantian.

Mediasi ini merupakan pertemuan pertama antara pelapor dan terlapor, yang selanjutnya akan diagendakan kembali untuk mediasi tahap II. Harapannya dengan adanya mediasi ini, kedua belah pihak dapat diselesaikan tanpa harus sampai ke peradilan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

 

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.18.50

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.06.49

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.11.14

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.18.53

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.10.31

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.18.51 2

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.18.51 3

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.18.52

WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.18.51


Cetak   E-mail