Kanwil Lampung Gelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Plt. Dirkamtib Ditjenpas Berikan Penguatan Terkait Keamanan Lapas/Rutan di Masa Pandemi

001

LAMPUNG_INFO – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2021 dengan mengusung tema “Implementasi Pelaksanaan 3 (tiga) Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung”. Kamis (25/02/2021). Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini.

Di Aula Kantor Wilayah Lampung, Kepala Kantor Wilayah, Danan Purnomo Bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi, Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara, Para Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan juga Pejabat Struktural dari UPT Pemasyarakatan.

002

Dimulai dengan pembacaan Laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Yuniarto.

003

Dilanjutkan dengan pembukaan dari Kepala Kantor Wilayah, yang menjelaskan tentang pelaksanaan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, UPT dapat menerjemahkan dengan Langkah-langkah dan upaya nyata yang bisa dilaksanakan secara terukur dan dapat dimonitor serta dievaluasi.

Danan meminta Langkah-langkah dalam upaya deteksi dini gangguan kamtib dengan memanfaatkan sarana yang ada, penempatan petugas yang memiliki integritas, sosialisasi terhadap pegunjung terkait tata tertib kunjungan, pengawasan terhadap narapidana yang melaksanakan asimilasi, larangan membawa handphone ke area steril, menyelenggarakan fungsi tim intelijen, melengkapi fasilitas cctv pada titik rawan, optimalisasi wartel khusus lapas, pemeriksaan bahan makanan, pengawasan terhadap kunjungan instansi luar, penggeledahan secara SOP, dan Sosialisasi dan internalisasi tentang bahaya narkoba.

Kepala Kantor Wilayah mengharapkan dengan Langkah-langkah tersebut Kepala UPT dapat memonitoring, mengevaluasi dan memberikan laporan ke Kantor Wilayah.

004

Dilanjutkan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, menerangkan Upaya Strategis dalam rangka penanganan Covid-19 terkait Penanganan overstaying pada Rutan, Kerjasama stakeholder untuk pelatihan keterampilan, penyelenggaran layanan rehabilitasi narkotika, pemberdayaan masyarakat untuk keadilan restorative, dan meningkatakan koordinasi dan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib.

Farid juga mengharapkan Wali Pemasyarakatan di UPT dapat berjalan dengan baik sehingga narapidana mendapatkan pembinaan sejak awal dan meningkatkan pemahaman narapidana terhadap lingkungan barunya.

005

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang perintah harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP,mewujudkan kewibawaan institusi pemasyarakatan dalam rangka Good Governance,  meningkatkan kedisiplinasn dan kinerja, menjunjung integritas, bekerja secara professional.

Abdul Aris juga menegaskan agar Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT dapat bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi, membuat laporan atensi kepada pimpinan, memberikan counter berita negative, membangun sinergitas dengan Forkopimda dan dapat mewujudkan kekompakan dan solidaritas Korps Pemasyarakatan.

Acara ditutup dengan Forum Group Discussion tentang masalah-masalah apa saja yang berada di UPT jajaran Kantor Wilayah Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

008

008

008

 


Cetak   E-mail