Kanwil Lampung Hadiri Rapat Evaluasi dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020 Secara Virtual

LAMPUNG_INFO – Kamis (30/07/2020) di Ruang Rapat Adminstrasi, Kepala Bagian Umum, Hadiyanto, Kepala Sub Bagian Pengelolalaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Gunawan Ali, beserta dengan 8 orang peserta lainnya mengikuti Rapat melalui Virtual Zoom dalam rangka evaluasi dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2020. Acara yang mulai dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB ini dipimpin oleh Kepata Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wisnu Nugroho Dewanto, yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara ini.

Dalam paparannya Kabiro Keuangan Kemenkumham RI menyampaikan tentang dampak perubahan perekonomian global di tahun 2020 akibat Pandemi Covid-19.  Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada efek sosial, ekonomi dan keuangan yang tentunya memberikan tekanan kepada perekonomian baik dari sis, supply maupun demand,  Dampak Covid-19 terhadap perekonomian, yaitu APBN tahun 2020 sebelum Covid-19 sebesar 5,3%, sedangkan setelah Covid-19 turun sekitar 0,4 s.d 1%. Serta dampak Covid-19 terhadap sosial penurunan pertumbuhan, yaitu kenaikan angka kemiskinan sekitar 3,02 s.d 5,71 juta orang dan pengangguran sekitar 4,03 s.d 5,23 Juta orang .

Progres reansasi anggaran Kemenkumham TA 2020, yaitu terdapat 10 unit yang realisasi belanja pegawainya lebih dari 60% sehingga dimungkinkan terjadi pagu minus, terdapat juga 4 unit yang realisasi belanja barangnya masih di bawah 40%, terdapat 7 unit yang realisasi belanja modalnya masih dibawah 40%. Untuk itu Upaya yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan realisasi anggaran Kemenkumham yaitu menglnventarisasi potensi anggaran yang tidak terserap dalam upaya menutup potensi pagu minus belanja pegawai, sehingga target penyerapan anggaran Kemenkumham TA 2020 dapat tercapai.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Edy Sudarto, yang menyampaikan tentang 16 langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2020. Yaitu Merivisi postur anggaran sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2020, Merivisi Rencana Kegiatan sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2020,  Menginventarisasi pekerjaan kontraktual dan melakukan percepatan realisasi, Melakukan penyesuaian Halaman III DIPA, Mengakselerasi belanja secara profesicnal, Disiplin mempertanggungjawabkan UP dan TUP, Tertib menyampaikan data kontrak, Tepat waktu menyelesaikan tagihan kontraktual, Memastikan capaian output terkonfirmasi, Merevisi anggaran maksimal 1 kali per triwulan, Tertib menyampaikan LPJ Bendahara, Disiplin dan tepat waktu dalam penyampaian Renkas,  Meningkatkan ketelitian agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN, Teliti dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM, Segera menyelesaikan pagu minus, Pemantauan progress penyelesaian kegiatan.

Selanjutnya, Andi Pumama Putra selaku Kepala Seksi PA 3 C di Pelaksanaan Anggaran OJPb Kementerian Keuangan, menyampaikan bahwa Kebijakan Relaksasi Penilaian IKPA sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S·258/P8/2020 tanggal 23 Maret 2020 dinyatakan dicabut dan tidak bertaku lagi, dan akan dilakukan penilaian lndikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) kembali mulai Triwulan Ill dan IV Tahun 2020 per 1 Juli 2020 berdasarkan Nota Dinas DJPb Nomor ND-533/PB/2020. Satuan kerja diharapkan dapat memperhatikan 13 indikator yang mempengaruhi IKPA, salah satunya dengan segera melakukan revisi Halaman III DIPA. Revisi Anggaran lebih baik dilakukan sebanyak 1 kali dalam setiap triwulan karena apabila revisi dilakukan lebih dari 1 kali dalam periode triwulan, maka IKPA tidak dapat mencapai nilai 100%. Revisi Anggaran harus memperhatikan PMK RI Nomor: 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan PER 10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi Kewenangan DJPb pada Tahun Anggaran 2020. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

55555


Cetak   E-mail