Hari ini Jum’at, 3 April 2020 Sebanyak 315 Narapidana dan Anak Kembali Dikeluarkan Dan Dibebaskan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Lampung_INFO. Sebagai tindak lanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, hari ini Jum’at (3/4) sebanyak 315 orang narapidana dan anak kembali dikeluarkan dan dibebaskan.

Seluruh narapidana dan anak tersebut dikeluarkan dan dibebaskan melalui Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Lampung, Jum'at 3 April 2020 :

  1. Lapas Kotabumi= 30 orang
  2. Lapas Khusus Narkotika Bandar Lampung = 1 orang
  3. Rutan Menggala= 59 orang
  4. Lapas Gunung Sugih=35 orang
  5. Rutan KotaAgung=2 orang
  6. Lapas Metro= 30 orang
  7. Rutan Kelas 1 Bandar Lampung= 72 orang
  8. Rutan Sukadana=38 orang
  9. Lapas Kelas 1 Bandar Lampung = 48 orang

Sehingga jumlah total yang dibebaskan dan dikeluarkan melalui asimilasi dan integrasi pada hari Jum’at, 3 April Total sebanyak  315 org

Total Pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Wilayah Lampung hingga hari ini sebanyak 804 orang dengan perincian:

  1. Rabu, 1 April 2020= 104 orang
  2. Kamis, 2 April 2020= 385 orang
  3. Jum’at, 3 April 2020= 315 orang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli menyampaikan bahwa para WBP ini meskipun sudah "dibebaskan" tapi tetap mendapatkan  pengawasan dari kejaksaan dan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Perlu disampaikan karena nantinya ketika Narapidana menjalani asimilasi di  rumah, ada peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan membuat laporan perkembangan Narapidana selama menjalani asimilasi di rumah. Kami sangat mendukung program tersebut dengan tujuan terpenuhinya Hak dari Narapidana serta tujuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19  dapat tercapai dan terlaksana dengan baik.

Nofli mengingatkan kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan se Propinsi Lampung dalam memberian hak asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan untuk mengikuti prosedur yang ada dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dan program ini tidak ada pungutan biaya, apabila ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk melakukan pungutan liar akan saya tindak, tegas Nofli. (Humas Lampung)

 

 1

4

4

4

4

 


Cetak   E-mail