Kemenkumham Lampung Ikuti Teleconference Penguatan Pencegahan Korupsi

Lampung_INFO. Pada pagi hari ini Selasa (8/10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung megikuti  kegiatan Pengarahan Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo dan Penguatan Pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deputi Pencegahan KPK di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mengikuti kegiatan tersebut melalui media Teleconference di Aula Kantor Wlayah. Hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.

Kegiatan Pengarahan Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo dan Penguatan Pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui aplikasi Zoom.

Acara diawali pembekalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dan Pagu Anggaran 2020 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto. Dalam arahannya Bambang menyampaikan terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh Unit Utama maupun Kantor Wilayah yaitu Evaluasi pelaksanan dan Realisasi Anggaran tahun 2019 antara lain : Belanja pegawai, Belanja Barang, serta Belanja Modal.

Bambang menyampaian kepada Unit Eselon 1 dan Kantor Wilayah agar mengambil langkah-langkah penyerapan anggaran antara lain :

  1. Melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun, Segera melakukan revisi atas penyesuaian kegiatan (30 Oktober batas akhir revisi DJA),
  2. Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan yang belum di selesaikan,
  3. Melakukan pertanggungjawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan,
  4. Memberikan teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak,
  5. Mengajukan tagihan sesuai dengan termin / jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak,
  6. Mengefektifkan penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) atas pelaksanaan proses pengadaan.

 Selanjutnya dalam arahan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemerintah harus mendorong APBN agar menjadi efektif menjadi penggerak perekonomian. APBN tahun 2020 tetap diarahkan ekspansif untuk belanja yang lebih efisien, efektif, melayani dan memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi, mendukung birokrasi, penajaman belanja barang, penguatan belanja modal dan penguatan bantuan sosial. "Perencanaan anggaran harus fix atau pasti agar tidak ada celah korupsi," terangnya.

Tjahjo juga meminta fungsi irjen harus diperkuat. Kapabilitas APIP, manajemen ASN dan manajemen aset segera dikonsolidasikan dari pusat dan daerah. ASN Kementerian Hukum dan HAM baik di tingkat pusat hingga satuan kerja tingkat wilayah untuk mencermati dengan sungguh-sungguh terhadap Area Rawan Korupsi yang karena suatu kelalaian bisa saja terjadi pada diri masing-masing, ujar Tjahjo

Selain itu, Tjahjo memberikan arahan agar pegawai terus menelurkan inovasi kinerja untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kedua, agar pegawai mencermati beberapa area rawan narkoba, korupsi, terorisme dan radikalisme. Juga memberikan perhatian lebih terhadap pendirian dan jumlah ormas dan perkumpulan. "Saat ini ada 426.905 ormas/ perkumpulan di Indonesia, 399.920 diantaranya di bawah naungan Kemenkumham. Sistem online untuk pendaftaran ormas sangat cepat dan bagus, tapi harus cermat," ujarnya.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini menyampaikan" Ada dua hal yang menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi yakni dari penyampaian LHKPN dan gratifikasi. Yang kita ketahui penyebab korupsi itu adalah rasionalisasi, keterpaksaan, dan dan gaya hidup sehingga menurunnya nilai-nilai moral hidup sebagai benteng dalam melakukan perbuatan korupsi. Nah, harapannya melaui LHKPN ini, menjadi pembatas dan deteksi penambahan kekayaan secara tidak benar sehingga bisa sebagai alat pengawasan terhadap profil kekayaan ASN yang menjabat disuatu instansi. Kemudian masalah gratifikasi juga menjadi celah terutama yang menduduki jabatan strategis sehingga sangat rawan terjadi," ungkapnya.

Materi dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga disampaikan dalam upaya memperbaiki sistem yang meliputi Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. (Humas Lampung)

 

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

DSCF8837 resize

 


Cetak   E-mail