Wujudkan Perda yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum dalam Kegiatan Meningkatkan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah

LAMPUNG_INFO - Sebagai wujud upaya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menyelenggarakan Kegiatan Meningkatkan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah, selama dua hari 10 - 11 Juli 2019 dengan tema yang diangkat: "Dengan Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah Kita Wujudkan Peraturan Daerah yang Bermanfaat, Berkeadilan, dan Berkepastian Hukum.

Mengambil tempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, acara pembukaan diawali dengan pemaparan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Fatmawati dan secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Seprizal. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Priyanto. Adapun instansi-instansi yang turut hadir dengan mengirimkan perwakilan sebagai peserta berasal dari:

  • Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,
  • Sekretariat DPRD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,
  • Bagian Hukum Kota Bandar Lampung,
  • DPRD Kota Bandar Lampung,
  • Dinas Perhubungan Provinsi Lampung,
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,
  • Dinas Pariwisata Provinsi Lampung,
  • Dinas Sosial Provinsi Lampung,
  • Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,
  • BAPPEDA Provinsi Lampung,
  • Dinas Perdagangan Provinsi Lampung,
  • Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung,
  • Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung,
  • Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung,
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung,
  • Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung,
  • Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Seprizal menuturkan, bahwa peraturan daerah memiliki dimensi yang istimewa dalam sistem perundangan-undangan di Indonesia, karena peraturan daerah di satu sisi dituntut untuk dapat mengimplementasikan kewenangan pemerintah pusat. Kegiatan Meningkatkan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap pembangunan hukum, khususnya di Provinsi Lampung. Diharapkan melalui kegiatan ini, pembentukan peraturan daerah di Provinsi Lampung menjadi jauh lebih baik dan berkualitas, tutup Seprizal.

20190710 KANWIL01

20190710 KANWIL02

20190710 KANWIL03

20190710 KANWIL04

20190710 KANWIL05

20190710 KANWIL06


Cetak   E-mail