KONSULTASI TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2019 TENTANG ASSESSMENT PENEMPATAN DAN PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA

Lampung_INFO. Bertempat di Begadang Resto Bandar Lampung, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hari ini, Selasa (25/6) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2019 tentang Assessment Penempatan Dan Program Pembinaan Narapidana Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Lampung.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi. Dalam laporannya Edi menyampaikan kegiatan yang diikuti 42 petugas Lapas/Rutan, Bapas dan Rupbasan se Propinsi Lampung ini bertujuan untuk :

  1. Memberikan pemahaman tentang pentingnya assessment / Litmas dalam rangka penempatan naapidana dan program pembinaan narapidana
  2. Membangun koordinasi yang efektif pada jajaran petugas Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan narapidana
  3. Meningkatkan Kompetensi Petugas Pemasyarakatan baik dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara,LPKA, Balai Pemasyarakatan serta jajaran Divisi Pemasyarakatan Lampung dalam pelaksanaan pembinaan narapidana

Dan sasaran yang hendak dicapai adalah dalam rangka terlaksananya program pembinaan narapidana di Lapas secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.

Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari :

  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung
  2. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung
  3. Kepala Sub.Direktorat Adminstrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Binapiyantah dan Latihan Kerja Produksi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  4. Kepala Sub.Direktorat Litmas dan Pendampingan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Seprizal. Hadir pada acara pembukaan, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah dan para Kepala UPT Pemasyarakatan di Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutan pembukaannya Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Seprizal menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan saat ini tentunya banyak sekali tantangan yang harus dihadapi oleh jajaran petugas pemasyarakatan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan strategis baik dalam aspek jenis kejahatan, tingkat pengulangan pidana, tuntutan masyarakat dan proses penegakan hukum yang semakin diharapkan lebih baik implementasinya.

Dalam  menghadapi tantangan tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI telah berupaya membuat kebijakan serta regulasi terkait efektifitas pelaksanaan tugas, membangun Sumber Daya Manusia yang handal, memperkuat sarana dan prasarana di jajaran Pemasyarakatan serta membangun kolaborasi dengan aparat Penegak hukum terkait serta instansi terkait lainnya.

Salah satu kebijakannya adalah dengan kebijakan Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan tersebut warga binaan  ditempatkan dan diberikan program pembinaan berdasarkan hasil assessment ataupun litmas yang di buat oleh Pembimbing Kemasayarakatan ( PK ), sehingga warga binaan / narapidana dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan hasil penilaian tersebut, ungkap Seprizal.

Lembaga Pemasyarakatan tempat narapidana ditempatkan diklasifikasikan ke dalam  Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security dan minimum Security bergantung dari sikap perilaku narapidana dan tingkat resiko serta program pembinaannya.

Setiap perilaku narapidana diamati, dicatat oleh Wali Pemasayarakatan yang dituangkan dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana. Laporan tersebut sangat bermanfaat bagi Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) dalam menyusun Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) untuk program pembinaan yang akan diberikan dan rekomendasi bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas.

Peran Wali Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi sangat penting daalam rangka pembinaan narapidana sehingga pembinaan narapidana dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Untuk mewujudkan hal tersebut itu dibutuhkan tenaga Wali Pemasayarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan yang handal ujar Seprizal menutup sambutannya. (Humas Lampung)

 

Pemasyarakatan Lampung 1

Pemasyarakatan Lampung 1

Pemasyarakatan Lampung 1

Pemasyarakatan Lampung 1

Pemasyarakatan Lampung 1

Pemasyarakatan Lampung 1

Pemasyarakatan Lampung 1

Pemasyarakatan Lampung 1


Cetak   E-mail