Bidang HAM Gelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM

LAMPUNG_INFO - Pada Senin (24/6), bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM dengan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati , narasumber pada kegiatan ini adalah Sekretaris DPRD Lampung Timur Yusmar Syrya dan narasumber Direktorat Instrumen HAM Pusat Hidayat Yasin selaku Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, turut hadir pula Kepala Bidang HAM diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Elvi Suryaningsih, Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota Lampung Timur ,Organisasi Perangkat Daerah dan Akademisi di Wilayah Lampung Timur. Kegiatan Evaluasi ini bertujuan untuk merencanakan tindak lanjut dalam pencegahan peraturan Perundang-Undangan yang kurang berperspektif HAM.

Dalam paparannya, Yusmar Syrya menjelaskan latar belakang masalah perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah kurangnya perhatian, perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan hak dengan belum adanya payung hukum yang berpihak kepada penyandang disabilitas.

Dalam Pembentukan Peraturan daerah tentang penyandang disabilitas ini sejalan dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.19 Tahun 2011 tentang pengesahan Convention on The Rights Of Person With Disabilities ( Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Sedangkan Hidayat Yasin dalam paparannya menuturkan bahwa dalam membuat Produk Hukum yang berbasis HAM dapat pengacu pada Permenkumham No.24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kemudian beliau memaparkan rencana tindak lanjut dalam pencegahan peraturan perundang-undangan yang kurang berperspektif HAM dengan melakukan kerja sama dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian dalam Negeri dalam hal pelaksanaan fungsi fasilitasi rancangan PHD sebelum diberikan nomor registrasi.

Dari hasil pertemuan FGD ini dapat disimpulkan bahwa dalam rangka untuk melakukan Analisis dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM maka diperlukan langkah yang konkret untuk menghasilkan Produk Hukum Daerah yang memenuhi Parameter Hak Asasi Manusia agar bermanfaat bagi masyarakat keseluruhan.(Humas Lampung)

DSCF8882 FILEminimizer

DSCF8882 FILEminimizer

DSCF8882 FILEminimizer

DSCF8882 FILEminimizer

DSCF8882 FILEminimizer

 


Cetak   E-mail