Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi

Lampung_INFO. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Selasa (23/4) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono. Tampak hadir dalam acara  pembukaan kegiatan Bimtek ini, para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi dan pengawas Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Pemerintahan Daerah dan UMKM yang ada di Kota Bandar Lampung. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual antara lain Kasubdit Pendukung Infrastruktur, Kasi Pelayanan Data dan Informasi, Kasubag Tata Usaha TI KI. 

Kepala Kanr Wilayah Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Lampung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bidang kekayaan intelektual  berbasis Teknologi Informasi (TI) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperrti Permohonan Pendaftaran Hak Cipta secara online (e-Hak Cipta) dan Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual secara online (e-filing DJKI). Sebagaimana informasi yang dipublikasikan oleh DJKI  bahwa layanan e-filing permohonan Merek, Paten, Desain Industri dan e-Hak Cipta meningkat dengan pesat.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara terus menerus melakukan sosialisasi  dalam bentuk Bimbingan Teknis penggunaan layanan publik Kekayaan Intelektual berbasis TI, sehingga fasilitas layanan publik Kekayaan Intelektual berbasis TI dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. 

Undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual (KI) antara lain , Undang -undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis , Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Diakhir Tahun 2000 disahkan 3 (tiga) Undang-undang yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-undang tersebut merupakan produk hukum yang pada dasarnya merupakan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi terhadap keberadaan atas hak atas kekayaan intelektual. "Saya berharap dengan diadakan kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua sehingga kita dapat memahami terkait KI serta bisa memanfaatkan layanan berbasis Teknologi Informasi ini", tutup Bambang.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi. (Humas Lampung)

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946

DSCF5946


Cetak   E-mail