Gelar Rapat Timpora, Guna Sinergikan Pengawasan Orang Asing di Propinsi Lampung

Bandar Lampung Info_Imigrasi, Bertempat di Hotel Emersia, Bandar Lampung Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hari ini Kamis (20/9) menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Propinsi Lampung. Rapat bertajuk "Melalui Timpora kita wujudkan Penegakkan Hukum Keimigrasian yang Berkeadilan dan berkePASTIan. Melalui SinergitasPenguatan Timpora Tingkat Propinsi Lampung Dalam Melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan  Tenaga Kerja Asing dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono. Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Lampung, Eddy Setiadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Edy Firyan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Bachtiar, serta 20 orang anggota Timpora Propinsi Lampung yang terdiri dari instansi terkait seperti Polda Lampung, Kejati Lampung, Korem 043 Garuda Hitam Lampung. BIN Propinsi Lampung, BNNP Lampung, Kesbangpolinmas Propinsi Lampung serta lainnya sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor: W9.GR.03.02-037 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Propinsi Lampung.

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Informasi Keimigrasian Yongki M. Zein menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya rapat Timpora Tingkat Propinsi Lampung adalah untuk meningkatkan peran Timpora di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan di tingkat Kecamatan se Propinsi Lampung. Adapun tujuan diselenggarakannya Rapat Timpora Tingkat Propinsi Lampung ini adalah untuk menetapkan rencana kegiatan terkait Timpora selanjutnya yaitu operasi bersama. Narasumber dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung
  2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kanwil Ditjen Pajak Propinsi Lampung
  3. Perwira Dit Intel Subdit Keamanan Negara, Kepolisian Daerah Lampung
  4. Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Lmpung

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono menyampaikan bahwa keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” imbuhnya.

Dikatakannya,” Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Propinsi Lampung sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Lampung merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.

Bambang menambahkan dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama, dan tanggungjawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi. Dalam ketentuan undang – Undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 yang merupakan perubahan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 terdiri dari 145 pasal dan XV bab yang disyahkan tanggal 5 Mei 2011 melalui Lembaran Negara Nomor 52 tambahan Lembaran Negara no 5216. Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya Keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang ada hubunganya dengan orang asing (Polda,  Korem, BIN, Kejaksaan, Dukcapil dll ), yang tentu mempunyai pemahaman yang berbeda atas tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karenanya kita harus mantapkan pemahaman kita dalam memberikan kebijakan yang selektif terhadap masuknya orang asing ke wilayah Republik ini., apalagi Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, tentu tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi tanpa adanya sinergitas dengan pihak – pihak terkait, maka kita harus berkesinambungan melakukan rapat koordinasi Timpora, agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama. Bagaimana kita menyelesaikan, merumuskan, mengatasi persolan – persoalan, tidak hanya persoalan Imigrasi semata tapi juga persoalan bangsa, untuk itu marilah kita terus bersinergi, berkomunikasi dan bertukar informasi baik melalui jalur formal maupun informal serta hilangkan sikap ego sektoral demi kepentingan negara ini, demikian tutup Bambang, (Humas Lampung)

 

IMG 7635

IMG 7635

IMG 7635

IMG 7635

IMG 7635

IMG 7635

IMG 7635

IMG 7635

WhatsApp Image 2018 09 21 at 5.37.07 PM resize

WhatsApp Image 2018 09 21 at 5.37.06 PM resize exposure

WhatsApp Image 2018 09 21 at 5.37.08 PM1 exposure resize

WhatsApp Image 2018 09 21 at 5.37.07 PM1 resize exposure

IMG 7635

IMG 7635

 


Cetak   E-mail