Gubernur Lampung serahkan Remisi Umum 17 Agustus 2018 kepada WBP

Bandar Lampung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan acara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Hadir pada acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2018 ini, Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta unsur Forkopimda Propinsi Lampung lainnya. Setibanya memasuki ruangan tempat dilaksanakannya acara, rombongan Kepala Kantor Wilayah beserta Gubernur Lampung disambut dengan Tari Siger Pengunten sebagai ucapan selamat datang yang dibawakan oleh WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Kemudian penari menyerahkan kapur sirih kepada Gubernur Lampung Kakanwil Kemenkumham Lampung dan .unsur Forkopimda lainnya. Acara dilanjutkan dengan laporan Kepala Kantor WIlayah Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono.

Dalam Laporannya, Bambang Haryono menyampaikan bahwa jumlah Narapidana dan Tahanan se propinsi Lampung sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018 sejumlah 8.555 orang, dengan jenis tindak pidana yang beragam, dan tindak pidana yang tertinggi yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus Narkoba sebanyak 3.313 Orang, disusul tindak pidana lain seperti korupsi sebanyak 88 Orang, dan pidana lainnya seperti penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan, dan lainnya. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang memperoleh REMISI UMUM pada Lapas/Rutan se Propinsi Lampung adalah 3.469 orang, terdiri dari REMISI SEBAGIAN (RU I) 3.326 orang dan REMISI LANGSUNG BEBAS (RU II) 143 orang.

Bambang Haryono juga menyampaikan bahwa dari seluruh LAPAS maupun RUTAN yang ada di Propinsi Lampung telah mengalami over kapasitas ± 215 %. Dengan perincian kapasitas 3.970 orang, isinya 8.555 orang Narapidana / Tahanan.

Untuk mengantisipasi over kapasitas tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kantor Wilayah Lampung telah melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :

  1. Rehab bangunan blok hunian di Lapas Kelas IIA Kotabumi,  Penambahan blok hunian baru di Lapas Kelas IIB Way Kanan  dan Pembangunan blok hunian baru di Lapas Kelas III Gunung Sugih pada Tahun 2016;
  2. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan Penambahan Blok Hunian di Lapas Kelas IIA Metro dan Rehab Bangunan Blok Hunian di Rutan Kelas IIB Krui
  3. Melaksanakan pemindahan narapidana antar UPT dalam Provinsi Lampung.
  4. Memberikan proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS melalui program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Acara selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi membacakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang pemberian remisi Umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 78 Tahun 2018.

Pada kesempatan ini Gubernur Lampung Ridho Ficardo membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan  bahwa Terna  Hari  Ulang Tahun  ke-73  Kemerdekaan  Republik  Indonesia adalah "Kerja Kita, Prestasi Bangsa", sejalan dengan motto Asian Games XVIII (18) yaitu  "The  Energy  of Asia".  Dengan  penetapan  Terna  Kerja Kita Prestasi  Bangsa, diharapkan  dapat memberikan dampak  kepada masyarakat Indonesia agar tercipta semangat dalam bekerja bersama membangun  negeri  dan semangat  untuk  menjadi tuan rumah yang baik bagi  dunia.  Energi  merupakan  cerminan  dari  penyelenggaraan  Asian Games XVIII (18) 2018 sedangkan Kerja diambil dari cerminan pemerintah saat ini, yang  mempunyai tujuan  untuk perubahan  Indonesia yang lebih  baik dalam empat tahun belakangan ini.

Memperingati Hari Kemerdekaan ke-73 ini,  Bapak Presiden memberikan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti   program   pembinaan,   serta   telah   memenuhi   syarat   yang ditentukan.  Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal   14   ayat  ( 1)   Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   1995   tentang Pemasyarakatan.

Pada tahun ini Bapak Presiden memberikan remisi kepada 102.976 orang Narapidana, dengan perincian Narapidana yang mendapatkan pengurangan    hukuman    sebagian    sebanyak    100.776    orang, dan Narapidana  yang langsung  bebas karena mendapatkan remisi sebanyak 2.200 orang.

Kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi,  khususnya yang  bebas hari  ini,  saya mengucapkan  selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan Saudara dalam menjalani kembali kehidupan  di tengah-tengah  keluarga  dan sebagai  anggota  masyarakat. Jadilah  insan  yang taat hukum, insan  yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.  Kepada saudara Warga Binaan Pemasyarakatan  yang belum memperolehnya  agar tetap bersabar  karena remisi merupakan  hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menutup sambutan yang dibacakan Gubernur Lampung, Menteri hukum dan HAM RI Yassona H Laoly menyampaikan terima kasih  dan  penghargaan  yang  setinggi-tingginya  kepada  seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat, dan prestasi kerja yang telah dicapai selama ini.

Marilah bersama kita lanjutkan perjuangan ini dengan bekerja secara nyata, jujur, dan menjunjung tinggi nilai intergitas dan tata nilai PAST! untuk kemajuan bangsa, sebagai bentuk penghargaan bagi para pejuang kemerdekaan,   serta   untuk   mewariskan   kehidupan   masyarakat  yang lebih baik ungkapnya. (Humas Lampung)

 

kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03kemenkumham lampung 03


Cetak   E-mail