SOSIALISASI PENEGAKAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA KANWIL LAMPUNG

Bandar Lampung, 3 Maret 2016. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, kemarin Senin (1/3) menyelenggarakan Sosialisasi Penegakan Hukum Jaminan Fidusia. Bertempat di Ball Room Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Drs. DARDIANSYAH, Bc.IP, MH membuka kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema "Mewujudkan Penegakan Hukum Jaminan Fidusia yang Berkeadilan".

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung. Hj. FATMAWATI, SH, MH. Dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 150 orang peserta yang berasal dari Notaris, Perusahaan Pembiayaan, YLKI, Polresta Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini antara lain:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman  notaris, Lembaga Pembiayaan, aparat penegak hukum dan YLKI serta masyarakat tentang penegakan hukum jaminan fidusia di wilayah Propinsi Lampung.
  2. Menjadi forum konsultasi antara para pihak pemangku kepentingan dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta jajaran penegak hukum
  3. Wadah sumbang saran dari para peserta sosialisasi sehingga tercipta penegakan hukum jaminan fidusia di wilayah Propinsi Lampung.

Narasumber dan materi yang disajikan dalam sosialisasi ini :

  1. Direktorat Perdata Sub Direktorat bagian fidusia Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan materi Perkembangan Kebijakan dan Sistem Pelayanan Pendaftaran Fidusia
  2. Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan materi Teknologi Informasi yang mendukung aplikasi pendaftaran Fidusia secara Online.
  3. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung dengan materi Penyelesaian Permasalahan Hukum di Bidang Jaminan Fidusia.
  4. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung dengan materi Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dalam Penegakan Hukum Jaminan Fidusia.
  5. Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung dengan materi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Mendukung Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Jaminan Fidusia.

 

Dalam sambutan pembukaannya Kepala Kantor Wilayah Lampung mengharapkan dapat dihimpun berbagai pandangan, pendapat, dan pemikiran sebagai masukan bagi penentuan, langkah-langkah kebijakan di dalam Penegakan Hukum Jaminan Fidusia. Ketidaktahuan dan belum pahamnya konsumen lembaga pembiayaan ini yang biasanya pada akhirnya menjadi penyebab terjadinya permasalahan hukum pada saat dilaksanakan eksekusi Jaminan Fidusia. Dimana terjadi perbedaan penafsiran terhadap perjanjian Jaminan Fidusia yang telah dibuat oleh lembaga pembiayaan atau Penerima Fidusia dengan Konsumen atau Pemberi Fidusia. Perbedaan penafsiran banyak terjadi terhadap proses eksekusi Jaminan dimaksud.  Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini saya berharap akan menghasilkan persamaan pemahaman antara Penerima Fidusia dengan konsumen maupun dengan segala pihak yang berkaitan dengan Perjanjian Fidusia seperti Notaris dan aparat penegak hukum. (Humas Lampung)

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Foto oleh: Asmaedy

 

 


Cetak   E-mail