Rapat Koordinasi Notaris Kota Bandar Lampung 2015

Bandar Lampung, 21 Mei 2015. Bertempat di Graha Rimbawan Bandar Lampung, hari ini Kamis 21 Mei 2015, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Notaris se-Kota Bandar Lampung yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Drs. DARDIANSYAH, Bc.IP, MH. Adapun tema penyelenggaraan Rakor Notaris Se-Kota Bandar Lampung ini adalah: “Dengan Rapat Koordinasi Notaris Kita Jaga dan Tingkatkan Profesionalisme dan Martabat Profesi Notaris” . Dalam laporannya, Ketua Penyelenggara Rakor Notaris se-Kota Bandar Lampung SRI YULIANI, SH, MH (Kepala Bidang Pelayanan Hukum) melaporkan bahwa Rakor Notaris ini dihadiri oleh 55 orang Notaris yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung.

Dalam pertemuan ini akan membahas 3 topik yang akan disampaikan olehpara narasumber, yaitu :

  1. “Peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Terhadap Penempatan Formasi Notaris” yang disampaikan oleh Ibu Fatmawati, SH., MH. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
  2. “Dinamika Kedudukan Profesi Notaris Dalam Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia” yang disampaikan oleh Bapak Dr.Wahyu Sasongko, S.H, M.Hum. Akademisi dari Universitas Lampung;
  3. “Mengembalikan Profesionalisme dan Martabat Profesi Notaris sesuai dengan Undang Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris” yang disampaikan oleh Bapak TB. Lukman Suheru, SH., MKn. Dari Ikatan Notaris Indonesia Kota Bandar Lampung.

Diharapkan hasil rapat koordinasi ini nantinya bisa menjadi masukan dalam kebijakan kenotariatan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Drs. DARDIANSYAH, Bc.IP, MH dalam sambutannya menyatakan bahwa pelayanan jasa Notaris sebagai bagian pelayanan terhadap masyarakat harus berjalan sejajar dengan perkembangan masyarakat dimasa depan. Kecermatan, kecepatan dan ketelitianNotaris, tidak hanya semata-mata berlandaskan pada sikap pandang yang bersifat formalistik, akan tetapi harus berlandaskan pada sikap pandang yang bersifat profesionalistik, sehingga usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan Notaris benar-benar membawa hasil yang positif bagi masyarakat. (Hms-Lpg)

 

 

 

 

 

Dokumentasi oleh Asmaedy


Cetak   E-mail