LAMPUNG_INFO - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan program pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kesubid Luhkum dan JDIH Doni Arianto, serta penyuluh hukum Madya Muhammad Zuhri, Berta Betaria, dan Penyuluh Hukum Muda Thomas Meitian. Kamis, (19/09/2024).
Kedatangan tim penyuluh hukum disambut hangat oleh Kepala Desa Way Sari, Antoni, bersama Sekretaris Kecamatan Natar, Babinsa, Babin Kamtibmas, serta aparat desa dan masyarakat setempat. Dalam acara tersebut, Kasubid Luhkum dan JDIH menyampaikan materi mengenai cara dan persyaratan pembentukan Desa Sadar Hukum. Materi mencakup proses pembentukan dari keluarga sadar hukum hingga menjadi Desa Sadar Hukum, serta penjelasan tentang Paralegal Justice Award (PGA) untuk Kepala Desa.
Acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh JFT Madya, yang mengupas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mencakup faktor penyebab, dampak, dan upaya pencegahannya. Juga dibahas adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait pemanfaatan teknologi komunikasi beserta sanksi dan denda. Selain itu, dibahas pula Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin dan syarat untuk memperoleh bantuan hukum serta Perseroan Perseorangan.
Antusiasme masyarakat Way Sari dalam mengikuti kegiatan ini sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait penyelesaian masalah hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja, dan proses pendaftaran Perseroan Perseorangan.
Kepala Desa Way Sari berharap agar kegiatan ini tidak berhenti di sini, melainkan berkelanjutan di masa mendatang. Upaya ini diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat mengenai hukum dan mencegah timbulnya masalah di masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi acara di Desa Way Sari.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)