Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, bekerja sama dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, mengadakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung. Kegiatan ini dibuka Kepala Divisi Administrasi,M.Ikmal Idrus, dihadiri pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Sumarno Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM beserta team yang nantinya akan mengisi materi dalam kegiatan.
Kegiatan ini difokuskan kepada para pengelola keuangan dan bendahara dari UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi menekankan pentingnya penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), terutama pada akun-akun signifikan yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena berpotensi menimbulkan salah saji dalam pelaporan keuangan. M.Ikmal juga menggaris bawahi perlunya memperhatikan timeline dan penilaian PIPK tahun 2024, di mana hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan dalam Statement of Responsibility.
Kanwil Kemenkumham Lampung secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengelolaan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara, sebagai bentuk pengawasan atas anggaran yang telah diberikan serta pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung dapat semakin meningkatkan kinerja yang akuntabel dan transparan, serta memastikan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim dari Biro Keuangan, yang mencakup:
1. Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; meliputi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara pengeluaraan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaraan Pembantu (BPP), dan Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP);
2. Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; meliputi pembayaran Honor, Pembayaran Perjalanan Dinas, Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa, Pembayaran Mekanisme UP/TUP, serta format pengajuannya;
3. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran; meliputi indikator dan langkah-langkah peningkatannya;
4. Yang terakhir pembahasan mengenai Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 Audited serta Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024;