LAMPUNG_INFO - Kelompok Kerja Daerah Verifikasi Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 (Pokja Verasi) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan verifikasi faktual dokumen calon Pemberi Bantuan Hukum. Kamis, (01/08/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung Safatil Firdaus beserta jajaran dengan partisipasi dari empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH): Posbakumadin Pesisir Barat, YLBHI LBH Bandar Lampung, LBH Menang Jagad, dan Posbakumadin Tanggamus.
Verifikasi fisik dokumen merupakan tahapan lanjutan setelah OBH lolos verifikasi administrasi. Proses ini mencakup pemeriksaan dan pencocokan dokumen fisik asli OBH dengan dokumen persyaratan yang telah diunggah pada aplikasi Sidbankum. Setelah lulus tahap ini, OBH akan menjalani verifikasi fisik lapangan, yang melibatkan pemeriksaan langsung kondisi fisik kantor OBH.
Pokja Verasi terus melakukan verifikasi administrasi secara online untuk menentukan kelayakan OBH dalam mengikuti tahap verifikasi faktual dokumen, dengan batas waktu hingga 23 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027 yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. OBH yang lolos akan bekerjasama dengan Kemenkumham Lampung dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:MUFLIKHAH)