LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial. Kamis, (01 Agustus 2024)
Bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Analis Pelayanan Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum Kabupaten Pesisir Barat. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Agvirta Armelia Sativa melalui link zoom selanjutnya Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Safatil Firdaus.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pesisir Barat yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Bapak Dyka Feriansyah. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pesisir Barat disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Hapsoro Adhi Nugroho, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, beliau mengungkapkan pokok-pokok materi pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pesisir Barat, teknis penulisan dan pembahasan pasal-pasal.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Safatil Firdaus dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.