LAMPUNG_INFO-Pada hari Kamis (05/09) bertempat di Aula Kantor Kelurahan Beringin Jaya dan Kelurahan Sumber Agung, Kota Bandar Lampung, Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Kegiatan didampingi Bagian Hukum, Setda Kota Bandar Lampung, yang diikuti 30 anggota Kelompok Desa Sadar Hukum dan aparat pada masing-masing kelurahan.
Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melaksanakan pembinaan kelurahan sadar hukum di Kelurahan Beringin Jaya terdiri dari Penyuluh Hukum Erwin Setiawan Yunianto, Farid Anfasa, Yetno dan Indrawati Imron. Sedangkan Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melaksanakan pembinaan kelurahan sadar hukum di Kelurahan Sumber Agung terdiri dari Penyuluh Hukum Muhammad Zuhri, Bertha Betaria, Thomas Meitian dan Robi Awaludin.
Para penyuluh hukum memberikan materi tentang prosedur penetapan pembentukan, pembinaan Desa/Kelurahan Binaan sampai menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Surat Edaran BPHN NO: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pengisian kuesioner serta evaluasi desa sadar hukum.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Seiring dengan perkembangan kriteria desa/kelurahan sadar hukum mengalami perubahan yang diatur melalui Surat Edaran BPHN NO: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi.
Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi singkat tentang Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta pembinaan kelurahan sadar hukum.