Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyuluh Hukum Laksanakan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum pada 2 Kelurahan di Kota Bandar Lampung

1

LAMPUNG_INFO-Pada hari Kamis (05/09) bertempat di Aula Kantor Kelurahan Beringin Jaya dan Kelurahan Sumber Agung, Kota Bandar Lampung, Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Kegiatan didampingi Bagian Hukum, Setda Kota Bandar Lampung, yang diikuti 30 anggota Kelompok Desa Sadar Hukum dan aparat pada masing-masing kelurahan.

Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melaksanakan pembinaan kelurahan sadar hukum di Kelurahan Beringin Jaya terdiri dari Penyuluh Hukum Erwin Setiawan Yunianto, Farid Anfasa, Yetno  dan Indrawati Imron. Sedangkan  Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melaksanakan pembinaan kelurahan sadar hukum di Kelurahan Sumber Agung terdiri dari Penyuluh Hukum Muhammad Zuhri, Bertha Betaria, Thomas Meitian dan Robi Awaludin.

Para penyuluh hukum memberikan materi tentang prosedur  penetapan  pembentukan,  pembinaan  Desa/Kelurahan  Binaan sampai menjadi  Desa/Kelurahan  Sadar Hukum, Surat Edaran BPHN NO: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pengisian kuesioner serta evaluasi desa sadar hukum.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Seiring dengan perkembangan kriteria desa/kelurahan sadar hukum mengalami perubahan yang diatur melalui Surat Edaran BPHN NO: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi.

Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi singkat tentang Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta pembinaan kelurahan sadar hukum.

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.15.55

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.15.55 1

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.15.57

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.15.58

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.15.58 1

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.16.28

 

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.16.28 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com