LAMPUNG_INFO - Bertempat di Hotel Swissbell Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai perseroan perorangan. Selasa, (25/06/2024).
Mengusung tema "Penggerak Ekonomi UMKM Melalui Badan Hukum Perseroan Perorangan," acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya legalitas dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Setelah sebelumnya menggelar kegiatan pengukuhan desa sadar hukum, Kanwil Kemenkumham Lampung melanjutkan dengan agenda sosialisasi perseroan perorangan. Kegiatan ini dimoderatori oleh Erwin Setiawan, Penyuluh Hukum Ahli Madya.
Acara menghadirkan tiga narasumber utama: perwakilan dari Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU, akademisi dari Universitas Bandar Lampung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Lukman, akademisi dari Universitas Bandar Lampung, menjelaskan aspek yuridis UMKM berbadan hukum perseroan perorangan, menggarisbawahi perbedaan antara UMKM berbadan hukum dan non-badan hukum serta rincian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Febrian Richardo dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung memberikan materi tentang cara mendorong UMKM maju melalui badan hukum perseroan perorangan, memberikan panduan tentang bagaimana memajukan ekonomi dengan membina para UMKM.
Euis Nurmala, dari Direktorat Badan Usaha, menyampaikan materi tentang layanan pendaftaran, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan perorangan, menjelaskan tata cara dan alur pendirian perseroan perorangan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku UMKM tentang pentingnya memiliki badan hukum serta manfaat yang diperoleh dari legalitas usaha mereka.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)