LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung gelar Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung) dengan Tema “Cegah Dan Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Melalui Optimalisasi Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Korporasi”. Selasa, (25 Juni 2024).
Bertempat di Swissbel Hotel Bandar Lampung, diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) ini kemudian dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dan dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, para notaris dan Tamu undangan.
Dalam sambutannya Kakanwil Sorta menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan jabatannya notaris berperan pada saat pendirian, pendaftaran, perubahan atau pembubaran korporasi. Pada sisi inilah, korporasi dapat dan sering dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Melalui Sosialisasi Kebijakan terkait Penerapan Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi di Wilayah, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewajiban khususnya bagi notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam pelaksanaan pekerjaannya, dan kepedulian masyarakat pada umum mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme” ujar Sorta
Dalam kesempatan yang sama sebelum pemberian materi, bertindak sebagai Keynote Speaker Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar menjelaskan bahwa Indonesia telah masuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023. Dengan diterimanya Indonesia sebagai anggota penuh FATF tersebut merupakan bukti pengakuan dunia atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Dimoderatori oleh Pijar Putra Arinda, kegiatan sosialisasi dilakukan secara panel dengan menghadirkan 3 Narasumber, yaitu Rahayu dari Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, Lina Maulidina selaku Akademisi dari Universitas Saburai, dan Reza Berawi selaku Notaris Senior di Bandar Lampung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)