BANDAR LAMPUNG (26/6) - Pada Rabu, 26 Juni 2024, bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati,S.Sos, dan dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lampung Barat, Bagian Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Bagian Hukum Lampung Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkumham Lampung.
Rapat dimulai dengan gambaran umum oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat, Indra Gunawan, S.Hut., M.P., kemudian dilanjutkan dengan pendapat dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat Bapak Sarjak,S.H., diikuti dengan penyampaian materi muatan draft Raperda oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Barat, yang diwakili oleh Hapsoro Adhinugroho,S.H.,M.H. Pembahasan dilakukan terhadap substansi materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 secara terperinci.
Hasil rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Dapat Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya.
Dengan demikian, pengharmonisasian ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu memberikan arahan dan pedoman kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan seluruh pemangku kepentingan Pembangunan dalam melaksanakan pembangunan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)