LAMPUNG_INFO - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Tengah tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan Perlindungan serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Komisi DPRD Lampung Tengah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa, dan dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Jauhari Subing, serta perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah, tenaga ahli penyusunan Raperda, dan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, perancang madya Kanwil Kemenkumham Lampung, Dina Sirait, dan Gunawan, membahas substansi dan teknik penulisan kedua ranperda. Agvirta Armilia Sativa menekankan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hasil rapat menunjukkan bahwa draf Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah perlu diskorsing karena belum ada kesepakatan terkait modal dasar yang akan ditambah, sehingga rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah ada kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dan BPRS. Sementara itu, draf Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih memerlukan perbaikan dari segi teknik penulisan dan substansi, sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:KHADAFI)