LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Komisi I Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Kanwil Kemenkumham Lampung laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Senin, (15/07/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Anggota Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, Fungsional Pelatih Olahraga Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Saburai, Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Pringsewu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, Nurul Ekhwan. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, beliau mengungkapkan pokok-pokok materi, teknis penulisan dan pembahasan pasal-pasal pada raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Safatil Firdaus dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.