LAMPUNG - INFO_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial. Rabu, (12 September 2024)
Bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Pesisir Barat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Analis Pelayanan Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum Kabupaten Pesisir Barat. Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Susilowati.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pesisir Barat yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Bapak Dyka Feriansyah. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pesisir Barat disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung M. Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli MadyaKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, beliau mengungkapkan pokok-pokok materi pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pesisir Barat, teknis penulisan dan pembahasan pasal-pasal.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Susilowati dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.