Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Berikan Program Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan di Provinsi Lampung

1

LAMPUNG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Piloting dan Inkubasi Perseroan Perseorangan. Kegiatan dihadiri Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal AHU, Santun Maspari Siregar yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Masriakromi. Kegiatan yang bertempat di Hotel SwissBell Lampung ini mengundang para pelaku usaha Perseroan Perseorangan di wilayah Provinsi Lampung.

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Santun Maspari Siregar mengatakan, Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.

Selain melalui kemudahan pendaftaran UMK menjadi Perseroan Perorangan, Ditjen AHU juga mendukung kemajuan UMK melalui program piloting dan inkubasi bagi UMK yang telah terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, khususnya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan. Program ini direncanakan akan dilakukan di 10 provinsi kepada UMK yang terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, dimulai dari Lampung dan Jambi sebagai provinsi pertama yang dilaksanakan secara bersamaan.

"Tujuan kita bukan lagi hanya sekadar mengejar kuantitas, tapi bagaimana caranya agar Perseroan Perorangan yang sudah ada bisa berkembang,"  kata Santun di depan para pelaku UMK di Lampung, (12/10/23)

Santun menegaskan saat ini Ditjen AHU telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi tantangan demi mendukung kemudahan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar kebijakan Perseroan Perorangan berjalan sesuai harapan.

“Pelaku UMK harus mampu meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Santun.

Selain itu, Dia juga mengingatkan pelaku UMK bahwa terdapat kewajiban Perseroan Perorangan untuk menyampaikan laporan keuangannya melalui aplikasi Perseroan Perorangan.  Kewajiban ini, kata Dia, akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan mulai dari teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum sesuai Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 hingga saat ini  belum diterapkan. Namun, menjadi kurang bijak apabila pengenaan sanksi dilakukan tanpa adanya upaya edukasi atau pembinaan telebih dahulu," ucapnya.

Dia berharap Piloting dan Inkubasi Perseroan perorangan mampu  membantu pelaku usaha Perseroan Peroangan dalam menghadapi kendala dalam melaksanakan kegiatan usaha dan  meningkatkan kualitas Perseroan Perorangan sehingga mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi serta mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

"Kami berharap dari sisi pelporan keuangan dan perpajakan pelaku usaha Perseroan Perorangan mampu menjalankan kewajibannya sebagai subjek pajak yang taat dalam pelaporan," pungkasnya.

Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto mengatakan berdasarkan data internal Kemenkumham, 16 Agustus 2024 terdapat 203.746 pelaku usaha yang mendirikan dan telah menerima sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan. Jumlah ini pun masih akan terus bertambah, sementara untuk Provinsi Lampung total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 4067. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha.

“Apabila data jumlah perseroan perorangan di Provinsi Lampung diatas disandingkan dengan data jumlah UMK di Provinsi Lampung dari Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Tahun 2022 yang berjumlah 84.533 dan menyerap 176.921 orang tenaga kerja, maka dapat terlihat bahwa baru 2,7 % UMK di Provinsi Lampung yang sudah memperoleh perlindungan melalui perseroan perorangan,” ucap Dodot.

Kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung dan PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk. Semoga informasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta.
HUMAS KUMHAM LAMPUNG

2345679111213

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com