LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan mengenai Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. Rabu, (16/10/2024).
Rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas PPA Kabupaten Lampung Selatan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, turut hadir Tim Penyusun Naskah Akademik dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Susilowati, S.Sos., Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, membuka rapat dengan menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Aflah Efendi, ST., M.T., M.H., Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, memberikan pemaparan mengenai materi yang diusulkan dalam rencana peraturan tersebut.
Hapsoro Adhinugroho, SH., MH., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, memaparkan secara rinci pokok-pokok materi dan teknis penulisan pasal-pasal dalam rancangan peraturan. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam diskusi tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait Ranperda. Salah satunya adalah perubahan judul Ranperda dari "Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum" menjadi "Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum." Selain itu, secara substansi, draf Ranperda perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari sisi teknik penulisan, draf juga harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan adanya harmonisasi dari Kemenkumham Lampung, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum dapat diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor :WAHYU)