LAMPUNG_INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto, buka sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Rabu (16/10/24).
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Ketua DPW IPKEMINDO Lampung, hingga para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta sejumlah peserta dari UPT Pemasyarakatan se-Lampung yang antusias mengikuti acara tersebut.
Dalam sambutan, Kakanwil Dodot Adikoeswanto menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Kakanwil menjelaskan bahwa sesuai dengan Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024, pembentukan dan pengaturan lebih lanjut tentang peran PPK sangat diperlukan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 yang menjadi panduan resmi mengenai tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman para peserta yang merupakan petugas pemasyaraktan mengenai peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, dan pembimbingan klien, tetapi juga mengawasi klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Dalam hal ini, pembentukan PPK di setiap Lapas dan Rutan akan membantu meringankan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang semakin kompleks.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil, para peserta mendapatkan materi yang disampaikan oleh para pemateri yang menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan PPK. Mereka menekankan bagaimana PPK akan berperan dalam memperkuat penelitian kemasyarakatan, meningkatkan pendampingan terhadap klien, serta memastikan bahwa proses pemasyarakatan di wilayah Lampung berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Ucap Dodot Adikoeswanto.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan adanya langkah-langkah konkret yang dapat segera diterapkan dalam rangka mempercepat pelaksanaan PPK di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Lampung. Pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme dan tata cara ini akan memberikan kontribusi besar terhadap keberhasilan program-program pemasyarakatan yang terus berkembang di masa mendatang.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)