LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selasa (15/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, membuka acara ini dan menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten Pesisir Barat, Sofyan Jailani, memberikan paparan mengenai materi yang diusulkan dalam rancangan peraturan tersebut.
Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, kemudian memaparkan secara detail mengenai pokok-pokok materi dan teknis penulisan pasal-pasal dalam rancangan peraturan. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan adanya fasilitasi dari Kemenkumham Lampung, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan perumahan yang layak.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor: Febrina)