BANDAR LAMPUNG (23/10) – Pada Rabu (23/10/2024), bertempat di Ballroom Krakatau Swiss-Belhotel Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Lampung dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024. Adapun tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Peningkatan Kualitas Tugas, Fungsi dan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris”.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 hari hingga Jumat (27/10/2024) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto didamping segenap jajaran di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa selaku ketua penyelenggara; Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus; Kepala Bidang HAM, Basnamara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Ridwan; Kepala Bagian Program dan Humas, Sari Mesfriati. Rakor ini mengundang 96 orang peserta yang merupakan Anggota dan Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Dan Majelis Pengawas Wilayah (MPD) Notaris Se-Provinsi Lampung.
Menjadi bagian dalam rangkaian kegiatan, turut dihadirkan sebagai narasumber: Dora Hanura, S.H., S.E., M.H., M.M., Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, Pembinaan, dan Pengawasan Notaris pada Direktorat Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum; Dr. Gratianus Prikasetya Putra, S.H., M.H., Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris/Akademisi Universitas Indonesia; Torkis Lumban Tobing, S.H., M.Hum., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Selaku ketua penyelenggara, Agvirta, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan, yakni sebagai sarana diskusi, komunikasi dan penyelesaian permasalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan berkala protokol notaris yang telah dilaksanakan sejak tanggal 23 September sampai dengan tanggal 8 Oktober tahun 2024. Adapun agenda kegiatan terdiri atas pemaparan materi oleh narasumber dan pemaparan hasil pemeriksaan berkala protokol notaris dari setiap MPDN kepada MPWN serta penyusunan langkah tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, pondasi pertama yang harus dimiliki oleh setiap MPDN adalah data valid notaris yang berada di wilayahnya. Dengan memiliki data valid, para anggota MPDN dapat memastikan pelaksanaan kewajiban notaris sebagai pejabat umum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, data valid ini juga sebagai dasar bagi para anggota MPDN untuk memastikan implementasi kebijakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai pemangku tugas dan fungsi penyusunan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan notaris.
Dodot kemudian mengungkapkan bahwa masih terdapat notaris-notaris yang tercatat di dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun pada kenyataannya tidak pernah membuat kantor/atau telah meninggal/atau pindah/atau belum pernah membuat akta.
“Notaris-notaris ini yang perlu menjadi perhatian bagi para anggota MPDN untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.”, ungkap Dodot.
Dodot juga membahas isu penting lainnya terkait pembinaan dan pengawasan notaris adalah penunjukkan pemegang protokol dan penyerahan protokol notaris.
“Kami mencatat terdapat beberapa usulan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait penunjukkan pemegang protokol notaris yang pensiun dan meninggal dunia yang sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti dikarenakan saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga sedang melaksanakan pemutakhiran dan pemadanan data notaris.”, lanjut Dodot.
Dari kegiatan ini Dodot berharap para anggota MPDN dapat lebih aktif untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)